Begini Cara Agar Pelaku Usaha Bisa Ikut Program Penyediaan Minyak Goreng Curah

Senin, 21 Maret 2022 – 21:38 WIB
Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran online melalui SIINas untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah.

Adapun data yang harus dimasukkan ke dalam sistem tersebut, yaitu nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil (CPO), dan rencana distribusi minyak goreng curah.

BACA JUGA: Kemenperin: Pelaku Usaha Harus Sediakan Minyak Goreng Curah

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kata Putu, Senin (21/3).

BACA JUGA: Kapolri Meninjau Pasar Minggu, Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman

Rencana distribusi setidaknya harus memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Selanjutanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.

BACA JUGA: Insentif Biodiesel Tak Main-Main, Pemerintah Rogoh Kantong hingga Ratusan Triliun

Pelaku yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran.

Kemudian, Ditjen Industri Agro menyampaikan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui sistem elektronik.

"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," papar Putu.

Dia menjelaskan penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan nomor registrasi dan perjanjian pembiayaan.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan," tutur Putu.

Tim pengawas akan dibentuk yang terdiri dari perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Sebut Aturan soal Minyak Goreng Harus Konsisten


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler