jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengatakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru diterbitkan membutuhkan waktu untuk bisa mengurai permasalahan minyak goreng.
Kebijakan ini juga dinilai membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan.
BACA JUGA: Krisdayanti Memohon kepada Presiden Jokowi, Begini Kalimatnya
Menurutnya, penghapusan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan membuat hilangnya perbedaan harga minyak goreng di dalam dan luar negeri.
Produsen pun akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat.
BACA JUGA: Info Penting Buat Bunda yang Berburu Minyak Goreng Murah, Jangan Kecewa ya, Bun
Kemudian, HET bersubsidi pada minyak goreng curah yang terhitung murah turut menyeimbangkan pasokan dan memperbanyak pilihan bagi masyarakat.
“Kuncinya pada pengawasan san konsistensi,” kata Budi, Senin (21/3).
BACA JUGA: Minyak Goreng Memang Sudah Tak Langka di Pasar, tetapi Lihat Harganya, Alamak!
Dia menyebut pencabutan HET minyak kemasan akan memulihkan distribusi di pasar.
Namun, disertai kenaikan harga yang signifikan pada tahap awal.
"Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung sehingga akan ada keseimbangan harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Budi.
Eks Wakil Kapolri itu mengatakan Permendag 11/2022 mengatur harga eceran tetinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan mengikuti nilai keekonomian di pasar.
Pemerintah memutuskan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar tetapi memberikan subsidi minyak goreng curah dengan eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter.
Diketahui, ketentuan baru itu mulai berlaku pada Rabu (16/3).
Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan meskipun dengan konsekuensi harga naik mengikuti keekonomian pasar.
Pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng di dalam negeri serta situasi global di mana terjadi kenaikan harga komoditas termasuk minyak nabati, di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit.
Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (14/3) bahwa ada perbedaan harga yang tinggi antara minyak goreng domestic price obligation (DPO) sebesar Rp 8.750 - 9.200 per liter di bawah harga pasar yang memicu terjadinya black market dan menjamurnya pedagang dadakan.
DMSI mengusulkan mekanisme bantuan langsung tunai (BLT) menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan tetap memberlakukan wajib pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) 20 persen untuk menjamin pasokan minyak goreng ke dalam negeri.
Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah terus memperhatikan kenaikan harga minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah.
Pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan HET Minyak Goreng Curah Harus Diiringi dengan Pengawasan Distribusi
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih