Begini Cara Akulaku Lakukan Mitigasi dari Dampak Pandemi

Jumat, 25 September 2020 – 15:15 WIB
Akulaku Finance Indonesia. Foto dok Akulaku

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyebut perusahaannya secara aktif sudah menjalankan berbagai persiapan untuk menjawab tantangan di masa pandemi.

Persiapan pertama adalah dengan menjalankan arahan OJK dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi.

BACA JUGA: Bantu UMKM, Akulaku Finance Lakukan Restrukturisasi Pinjaman

Efrinal menjelaskan sesuai dengan arahan OJK hingga Juli 2020, Akulaku Finance telah merestrukturisasi 13.876 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar, dari keseluruhan nasabah yang mengajukan keringanan mencapai 36.478 nasabah.

“Persiapan selanjutnya adalah dengan meningkatkan risk management melalui peningkatan parameter mitigasi manajemen risiko, dan yang ketiga dengan cara memperkuat kompetensi karyawan Akulaku Finance terkait peraturan industri pembiayaan dan perlindungan konsumen,” jelas Efrinal.

BACA JUGA: Soal BBM Ramah Lingkungan, Indonesia Tertinggal Jauh dari Negara Tetangga

Untuk menjamin kualitas materi dan tenaga pengajar yang berpengalaman di industri pembiayaan, Akulaku Finance menggandeng APPI untuk memberikan pelatihan mendalam terkait regulasi, good practice, bad practice, serta kasus-kasus yang terjadi di industri pembiayaan kepada puluhan pegawai level managerial ke atas.

Dalam peningkatan parameter manajemen risiko, Akulaku Finance terus meningkatkan kualitas pembiayaan dengan meningkatkan akurasi data melalui verifikasi data, scoring calon debitur, asuransi atas objek pembiayaan, dan asuransi jiwa bagi nasabah.

BACA JUGA: 32 Perusahaan Raih Indonesia Best Newcomer Company Award 2020

Selain itu, peningkatan kompetensi karyawan dilakukan melalui pelatihan tentang berbagai peraturan terkait industri pembiayaan serta peraturan perlindungan konsumen.

Dua peraturan ini sangat penting untuk dijadikan patokan supaya Akulaku Finance bisa lebih meningkatkan pelayanan untuk menjaga loyalitas konsumen.

Adapun prinsip perlindungan konsumen yang dimaksud adalah seperti transparansi informasi yang disampaikan ke konsumen secara jelas, perlakuan adil kepada konsumen untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan sesuai klasifikasi yang ditentukan.

Kemudian pelayanan yang andal dan akurat dimana sistem prosedur dan infrastruktur serta sumber daya manusia harus mumpuni dan profesional, menjamin kerahasiaan data pribadi konsumen, dan juga penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara cepat.

"Semua hal tersebut tentunya akan terus ditingkatkan oleh Akulaku Finance selaku penyedia jasa pembiayaan berbasis digital yang terus mengedepankan aspek excellence dalam berbagai aspek operasionalnya. Dengan melakukan berbagai penguatan sistem internal, sumber daya manusia, serta mengikuti arahan regulator, Akulaku Finance optimis dapat memitigasi dampak pandemi ini," seru Efrinal.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler