Begini Cara Ayah Bejat Menghukum 2 Anak Gadisnya

Rabu, 22 April 2015 – 18:12 WIB
Begini Cara Ayah Bejat Menghukum 2 Anak Gadisnya. Foto Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Ayah bejat, berinisial SA ini mengaku menyesal telah memaksa dua anak gadisnya melakukan hubungan badan. Saat digelandang aparat di Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, tersangka mengakui seluruh perbuatannya itu salah.

Tapi anehnya, cara ini dianggap oleh SA sebagai bentuk mendidik. Kepada penyidik dan media, SA mengatakan langkah itu dilakukan lantaran ingin memberikan pelajaran kepada anaknya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Angka Kasus Perceraian PNS Turun

Dia beralasan, Mawar dan Melati (nama samaran) memiliki pacar. SA merasa tidak suka dengan sikap anaknya itu.

“Awalnya, mereka tidak mengaku. Tapi saya kasih tahu, seandainya memang ada suruh datang ke rumah temui saya. Mending saya nikahkan daripada terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata SA seperti yang dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Rabu (22/4).

BACA JUGA: Suami Melaut, Istri Berduaan dengan Pria Lain, Digerebek Warga

Kedua pacar korban pun sering datang dan mengunjungi kediaman pelaku. Namun, SA justru marah dan emosi.

“Ya saya banyak masalah rumah tangga juga. Akhirnya saya panggil mereka berdua, lalu saya pukul tiga kali di bokong, lengan, sama betis,” sebut pria yang bekerja sebagai pemborong bangunan itu.

BACA JUGA: Polres Serang Sita Upal Rp 164 Juta, 2 Tersangka Ditangkap

SA juga sempat bertanya kepada kedua putrinya selama pacaran mereka berbuat apa saja. Namun, keduanya tak mengaku, SA semakin emosi lantas Mawar mengaku hanya pernah dipegang alat kelaminnya.

“Saya hukum suruh buka celana, anak pertama saya lalu mencontohkan. Terus saya bilang, pernah diraba-raba seperti apa, sambil mengarahkan tangan saya ke kemaluannya,” tuturnya.

Atas perlakuan bejat tersebut, SA mengaku melakukannya antara sadar atau tidak, karena dia membenarkan jika sebelumnya minum minuman beralkohol. “Saya mengaku menyesal,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa membenarkan kejadian tersebut. Sebelum pencabulan, SA melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku juga melakukan pengancaman.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal di atas 10 tahun penjara dan UU KUHP pasal 351 tentang Penganiayaan,” ujarnya. (en/tom/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Burung, Sopir Ini pun Berurusan Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler