Polres Serang Sita Upal Rp 164 Juta, 2 Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 April 2015 – 16:33 WIB
Sindikat pembuat upal di Waringinkurung, Kabupaten Serang bersama barangbukti upal yang diamankan Polres Serang, saat ekspos asus tersebut di Mapolres Serang, Rabu (22/4). Foto Wahyuddin/Radar Banten/JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Polres Serang, Banten membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal). Peredaran upal ini terendus di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang, dan sebagian wilayah di Kota Cilegon.

Pengungkapan peredaran upal bermula dari laporan salah seorang pedagang rokok di Desa Waringinkurung ke Polsek Waringinkurung pada tanggal 16 April 2015. Pedagang tersebut mengaku menerima upal pecahan Rp 50 ribu dari pembelinya.

BACA JUGA: Karena Burung, Sopir Ini pun Berurusan Polisi

“Laporan tersebut akhirnya dikembangkan dan berhasil mengamankan pembeli di warung tadi,” papar Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin seperti yang dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Rabu (22/4).

Pihak Polres Serang yang kemudian melakukan pengembangan, berhasil mengamankan pembuat uang palsu bernama Zul Fadrizon (42), dari rumahnya di Perum Bumi Cibeber Kencana, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

BACA JUGA: Kelakuan Ayah Bejat, Sebelum Garap 2 Anak Gadisnya, Pemanasan Pakai Rotan

“WS (Wawan) mendapatkan dari ZF (Zul) dengan cara membeli uang palsu tersbut dengan harga satu banding tiga, Rp2 juta mendapat Rp 6 juta,” katanya.

Dari rumah Zul, kata Kapolres, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu seperti komputer PC, printer, kertas, tinda, alat sablon, dan pita air.

BACA JUGA: Beginilah Hebohnya Ular Sanca Kembang Santroni Rumah Pak RW

Dari tangan tersangka,  polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti uang palsu sebesar Rp 164 juta yang terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

“Modusnya pelaku menukarkan atau membelanjakan uang palsu dengan harapan mendapat kembalian uang asli,” ucapnya.

Kapolres melanjutkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini  dapat dikenai pasal 36 ayat 1 sampai 3 Tentang Percetakan Uang Palsu dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 15 tahun penjara. (Wahyudin/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecewa tak Diberi Duit, Calon Pengantin Tewas Minum Racun Rumput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler