jpnn.com - MERAK - Asep Ridwan (45), sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) 'Laju Prima' dengan nomor polisi B 7604 XA terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditahan oleh aparat seragam cokelat karena membawa burung ilegal, Rabu (22/4).
Ada 25 keranjang yang dimuat. Keranjang itu berisi ratusan burung selundupan asal Jambi dengan tujuan Bandung.
BACA JUGA: Kelakuan Ayah Bejat, Sebelum Garap 2 Anak Gadisnya, Pemanasan Pakai Rotan
"Rencananya burung-burung itu mau dikirim ke Bandung. Yang memuatnya, orang paket," ujarnya singkat usai menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Banten seperti yang dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Rabu (22/4).
Asep mengaku, dirinya tidak mengantongi dokumen apapun dari pengusaha jasa paket maupun pemilik burung ilegal tersebut. Bahkan, tidak mengetahui bahwa niatnya mencari rezeki tambahan itu telah melanggar hukum.
BACA JUGA: Beginilah Hebohnya Ular Sanca Kembang Santroni Rumah Pak RW
"Saya gak tahu kalau ini melanggar hukum, soalnya baru kali ini. Saya dapat upah Rp300 ribu untuk mengirimnya (burung ilegal-red)," sambungnya.
Sementara itu, Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet bus, burung ilegal itu diketahui dipesan oleh Iwan, di Bandung.
BACA JUGA: Kecewa tak Diberi Duit, Calon Pengantin Tewas Minum Racun Rumput
"Atas kelalaian dan ketidaktahuan sopir, dirinya dapat dijerat dengan Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karena kita tidak memiliki kandang, tenaga ahli, ataupun laboratorium maka burung-burung ilegal ini selanjutnya akan kita limpahkan ke Balai Karantina. Burung-burung ini tidak termasuk jenis yang dilindungi, boleh diperdagangkan, asal ada sertifikat dari Balai Karantina di daerah asal burung," katanya. (Devi Krisna/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serukan Setop Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
Redaktur : Tim Redaksi