Begini Cara Bea Cukai Fasilitasi Kontrol Kualitas Rokok Di Indonesia

Rabu, 16 Juni 2021 – 20:30 WIB

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo membantu PT Universal Strategic Alliance dan PT Pura Perkasa Jaya melakukan pengolahan kembali barang kena cukai atas produk hasil tembakau yang telah diedarkan di masyarakat. Langkah ini merupakan upaya peran serta menjaga perekonomian serta mencegah beredarnya produk yang tidak berkualitas di masyarakat.

Pengolahan kembali BKC merupakan salah satu mekanisme yang diizinkan Bea Cukai dalam rangka pengembalian cukai atas BKC yang telah dilekati pita cukai dan ditarik dari peredaran , ntuk diolah kembali guna mempertahankan kualitas produk. Selain itu, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai.

BACA JUGA: 8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Miliaran Rupiah Terselamatkan

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng menugaskan dua tim pengawas guna melakukan pengawasan atas BKC yang akan diolah kembali. Hal itu sebagai respons atas permohonan yang diajukan PT Universal Strategic Alliance dan PT Pura Perkasa Jaya.

Menurut Pantjoro, kegiatan pengolahan kembali BKC ini perlu diawasi mengingat ada nilai rupiah dalam setiap pita cukai yang telah dilekatkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu-sabu

"Setelah perusahaan mengajukan untuk dilakukan pengolahan kembali, kami terjunkan tim untuk mengawasi jalannya kegiatan," katanya.

Dia menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 8 Juni lalu ini diawali dengan mekanisme perusakan kemasan BKC HT yang dilekati pita cukai tahun anggaran 2020 yang selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA: Komisi III Pertanyakan Kasus Bea Cukai dan Wilmar ke Kejagung

"Terhadap HT-nya akan dilakukan pengolahan kembali,” tutur Partjono.

Atas pengolahan kembali HT yang telah ditarik dari peredaran tersebut, masing-masing 84 dan 3 karton produksi PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategic Alliance, maka kedua perusahaan akan mendapat pengembalian cukai setelah diperhitungkan dengan biaya pengganti penyediaan pita cukai yang melekat pada kemasan produk yang telah dirusak dan dimusnahkan.

“Bea Cukai senantiasa memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Dalam hal ini, jika memang perusahaan merasa perlu melakukan pengolahan kembali, maka cukup sampaikan pada kami dan akan kami fasilitasi dengan masksimal," katanya.

"Bea Cukai akan tetap mengawasi peredaran rokok di masyarakat agar yang beredar di masyarakat hanya yang legal dan berkualitas,” tutup Partjono.
(*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler