Begini Cara Bea Cukai Membina Pelaku Usaha untuk Meningkatkan Ekspor

Senin, 22 Maret 2021 – 22:43 WIB
Petugas Bea Cukai sedang mendata produk ekspor hasil IKM. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menyelenggarakan kelas kepabeanan bagi pelaku UMKM untuk lebih menggali potensi ekspor di berbagai wilayah di Indonesia.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu implementasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kemekop Berharap Penyesuaian Komisi GoFood Berdampak Positif terhadap UMKM

Beberapa kantor yang menyelenggarakan kelas kepabeanan yaitu Bea Cukai Blitar, Pangkalpinang, Gresik, Magelang, Semarang, Teluk Bayur, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Bea Cukai Blitar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mengadakan sarasehan peluang ekspor yang diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BKIPM Gorontalo Melepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

Bea Cukai Blitar mendukung penuh pelaku usaha yang akan memasarkan produknya melalui ekspor.

“Saya sangat mendukung para peserta yang hadir di sini untuk memasarkan produknya melalui ekspor. Dalam hal ada yang ingin ditanyakan silakan kami akan membantu,” ungkap Kepala Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin.

BACA JUGA: BC Beri Pembekalan Kepabeanan dan Cukai untuk Satgas TNI di Perbatasan 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo, mengungkapkan tiga kunci menjadi eksportir yang sukses. “Untuk menjadi eksportir yang sukses dibutuhkan '3 tas' yaitu kualitas, kuantitas, dan kontinuitas," kata dia dalam kesempatan itu.

Bea Cukai Pangkalpinang juga mengadakan acara sosialisasi ekspor bagi para pelaku UMKM.

Pemeriksa Bea Cukai Pratama pada Bea Cukai Pangkalpinang Agung Hermawan menjelaskan KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah.

Apabila ada komponen baik bahan baku, bahan penolong, maupun barang modal, yang dimasukkan untuk diolah dan hasilnya berorientasi ekspor, maka akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya melalui fasilitas ini,” ungkap Agung.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama, Chandra Eka Sakti mengatakan pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang telah diberi hak akses kepabeanan.

Selain itu, para calon eksportir diwajibkan melengkapi ketentuan yang disyaratkan dalam Indonesia National Single Window (INSW).

“Jangan khawatir, seluruh proses itu mudah dan kami siap memberikan asistensi serta pelayanan ekspor 24 jam apabila bapak dan ibu mengalami kendala,” ungkap dia.

Bea Cukai Telukbayur juga berupaya mendorong UMKM melakukan kegiatan ekspor dengan mengundang International Director and Partnership PT SOKA Cipta Niaga Helma Agustiawan.

Helma membagikan pengalaman dan kiat-kiatnya kepada peserta dalam melakukan dan memajukan usaha melalui ekspor.

Dia menjelaskan UMKM Sumatera Barat memiliki potensi yang sangat banyak dan besar untuk memperluas pasarnya hingga internasional karena produk yang dihasilkan banyak dan menarik.

"Makin tradisional dan dibuat dengan tangan sehingga terjaga keasliannya, maka pasar internasional makin menyukainya," ujar Helma.

Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur Hilman Satria berharap ke depan produk UMKM Sumatera Barat dengan kekhasannya mampu menembus ke pasar internasional.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau. Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Semarang turut menggandeng Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI).

Sementara itu, Bea Cukai Magelang juga mengadakan pelatihan ekspor bersama Organisasi Gerakan Ekspor Nasional (GEN).

Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang Siswanto mengatakan diperlukan izin mendirikan usaha. Caranya, dengan melakukan registrasi OSS (online single submission) di website www.oss.go.id untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha).

Menurut Siswanto, diperlukan pula beberapa izin usaha lain. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB), lokasi, dan lingkungan. Termasuk izin komersial atau operasinal.

Dia pun menjelaskan mengenai cara mencari pangsa pasar di luar negeri yaitu setelah menyelesaikan perizinan ekspor.

Menurut Siswanto, Kementerian Perdagangan dan Atase Perdagangan di luar negeri akan memberikan informasi terkait pasar ekspor.

“Kemudian bapak ibu bisa melakukan kunjungan ke luar negeri dan ketemu buyer secara langsung. Selain itu, bisa ikut pameran," jelasnya.

Selain itu, Bea Cukai Gresik bersama Kawasan Berikat di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan, menggelar sosialisasi bertajuk “Potensi Kerja Sama Kawasan Berikat dengan UMKM Orientasi Ekspor Melalui BC 4.0”.

Acara ini dihadiri Diskoperindag Kabupaten Gresik dan Disperindag Kabupaten Lamongan sebagai pembina UMKM/IKM produksi unggulannya. Mereka juga sudah sepakat meminta data kebutuhan Kawasan Berikat untuk disesuaikan dengan produk-produk UMKM-nya.

Sejauh ini sudah ada beberapa UMKM di wilayah Gresik dan Lamongan yang memasok bahan baku seperti kertas karton maupun ikan ke beberapa Kawasan Berikat.

Ke depannya, Bea Cukai Gresik berharap para UMKM dapat menjadi pemasok bahan baku perusahan Kawasan Berikat atas nama sendiri.

Sejauh ini telah ada 11 UMKM yang berhasil diasistensi Bea Cukai Gresik untuk mendapatkan NIB ekspor. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Kepabeanan   UMKM   ekspor  

Terpopuler