jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara menggandeng TNI untuk menyosialisasikan tugas dan fungsi mereka di perbatasan.
Kegiatan ini dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu Malang, Jawa Timur, Merauke, Papua, dan Palu, Sulawesi Tengah.
Bea Cukai Malang memberikan sosialiasi ketentuan kepabeanan dan cukai dalam rangka persiapan penugasan operasi Pamtas RI-Timor Leste tahun anggaran 2021, di aula Batalyon Artileri Medan 1/Ajusta Yudha, Rabu (3/2).
"Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak, setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KLIB),” papar narasumber Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Widyatmoko dalam sosialisasi yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, itu.
BACA JUGA: Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya
Bea Cukai Merauke juga memberikan sosialisasi kepada tim pergantian Satgas Pamtas RI-PNG di Merauke dan Boven Digoel, yaitu Batalyon Infantri 122/Tombak Sakti dan Batalyon Infantri Mekanis 611/ Awang Long.
Korem 174 Anim Ti Waninggap turut mengundang tiga instansi unsur Customs, Immigration and Quarantine (CIQ), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menjadi narasumber terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
BACA JUGA: Bentuk Perhatian Jenderal Andika, Pangdam VI Diponegoro Ungkap Keunggulan RS Lapangan TNI AD
"Tugas Bea Cukai di perbatasan antara lain memeriksa barang bawaan pelintas batas di PLBN Sota, dan patroli rutin perbatasan bersama instansi terkait lainnya. Kami berharap, sinergi ini dapat membangun situasi yang kondusif di perbatasan," kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Reinold Sahara dalam sosialiasi di aula LB Moerdani Korem 174/Anim Ti Waninggap, Rabu (3/2), itu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan Hari Cahyono, hadir sebagai narasumber di aula Batalyon Infanteri 711/Raksatama, Kamis (11/2).
Hari Cahyono memberikan sosialisasi kepada prajurit yang akan melaksanakan tugas Pamtas RI-PNG Sektor Utara Periode Oktober 2021-Juli 2022.
Hari menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, serta Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2021 sebagai bekal terkait aturan impor dan ekspor di perbatasan.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini, Bea Cukai dapat mendukung kelancaran program latihan Penyiapan Operasi Satgas Pamtas RI-PNG 2021," pungkas Hari. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy