Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 – 21:20 WIB
Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di 2 wilayah ini, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di 2 wilayah ini, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Impor Kosmetik Merek Brilliant Skin Tak Berizin

Sosialisasi menyasar ke berbagai kalangan, baik pemerintah daerah maupun pedagang eceran dan konsumen akhir hasil tembakau.

Di Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggelar sosialisasi pemanfaatan DBH CHT dan identifikasi rokok ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja

Sosialisasi diikuti berbagai pihak, seperti Bapenda Sulawesi Utara, BPKPD, serta 15 instansi perwakilan pemerintah daerah, antara lain Camat, Hukum Tua, dan Sangadi di Bolaang Mongondow Timur.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan pemanfaatan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, yaitu 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo

"Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” jelas Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (22/10).

Di Sulawesi Selatan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi pada Jumat (11/10).

Sosialisasi menyasar pada pedagang eceran dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, yaitu Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya.

Bea Cukai menyampaikan beberapa informasi prnting meliputi jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali pita cukai palsu, serta dampak negatif rokok ilegal bagi negara dan masyarakat.

Menurut Budi, sosialisasi di Makassar adalah langkah preventif yang termasuk dalam rangkaian Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen, mengenai ciri-ciri rokok ilegal," ujarnya.

Menurut Budi, dengan mengetahui hal ini diharapkan masyarakat dapat membedakan antara rokok legal dan ilegal, tidak turut serta dalam jual-beli, dan melaporkan apabila menemukan peredarannya.

“Dengan demikian, penerimaan negara di bidang cukai dapat terjaga, masyarakat terlindungi dari konsumsi barang ilegal, dan menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat,” harap Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler