Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Jawa Timur

Senin, 10 Oktober 2022 – 21:47 WIB
Petugas Bea Cukai saat memantau aktivitas produksi rokok di salah satu pabrik. Bea Cukai melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai terus melakukan berbagai cara untuk menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Jawa Timur yang merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau terbanyak 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena menghilangkan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat antarpengusaha.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Asistensi untuk Bantu UMKM yang Kesulitan Ekspor

"Sebagai langkah preventif mengatasi peredaran rokok ilegal, Bea Cukai memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Timur,” kata Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Senin (10/10).

Dalam rangka memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah Surabaya, Sumenep, Lamongan, Batu, dan Pasuruan, untuk melaksanakan penyuluhan tentang cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Melepas Ekspor 3 Juta Rokok ke Singapura

Di Surabaya, Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi melalui stasiun TV lokal, JTV Surabaya, pada Jumat (23/9).

Bea Cukai hadir dalam program Pojok Pitu melalui segmen 'Tamu Hari Ini'.

Pada hari yang sama, Bea Cukai Madura bersama Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan melaksanakan talkshow melalui siaran Radio Nada FM Sumenep.

Topik bahasannya, yaitu bantuan langsung tunai (BLT) pengalokasian DBH CHT yang diperoleh Pemkab Sumenep pada 2022.

“Sebelumnya, yaitu pada tahun 2021, anggaran dari DBH CHT Kabupaten Sumenep telah direalisasikan dalam bentuk BLT yang ditujukan pada buruh tani tembakau dan buruh linting rokok,” beber Hatta.

Di bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan mengundang Bea Cukai Gresik untuk memberikan bimbingan teknis terkait rokok ilegal yang dilaksanakan di Kota Batu, pada Selasa (20/9).

Upaya preventif menekan peredaran rokok ilegal dilakukan melalui berbagai pendekatan sosial, salah satunya melalui pagelaran budaya.

Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan secara masif melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada 20-24 September lalu.

Puncaknya, sosialisasi dilaksanakan melalui pagelaran wayang kulit, Sabtu (24/9).

Sebelumnya, sosialisasi dalam bentuk pagelaran wayang kulit juga dilakukan Bea Cukai Pasuruan di Kecamatan Kejayan, pada Jumat (9/9).

Kampanye Gempur Rokok Ilegal juga dilakukan Bea Cukai Pasuruan melalui siaran radio Star FM, pada Jumat (16/9).

Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Pasuruan terkait bahaya dan dampak negatif rokok ilegal serta mendukung pemerintah dalam menggempur produksi dan peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya, kolaborasi Bea Cukai Pasuruan dengan Pemkot Pasuruan dalam mengedukasi rokok ilegal kepada masyarakat umum diwujudkan melalui jalan santai pada Minggu (2/10).

Kegiatan tersebut sekaligus memperingati Hari Jalan Kaki Sedunia 2 Oktober.

“Kami berharap melalui sosialisasi yang diberikan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan menumbuhkan perekonomian nasional melalui industri tembakau," ujar Hatta.

Dia juga berharap masyarakat dapat berperan serta dalam Gempur Rokok Ilegal dengan cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

"Pelaporan dapat melalui media sosial resmi Bea Cukai atau email pengaduan.beacukai@customs.go.id,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler