Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru

Selasa, 06 April 2021 – 15:19 WIB
Garis polisi di lokasi penangkapan pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi, di Meruya Utara, Jakarta Barat.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku sudah beroperasi menyuntik gas 3 kg menjadi gas 12 kg sejak 2018.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelakunya WNA

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) ini kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T," kata Zulkarnain, Selasa (6/4).

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi, yakni dua titik di Meruya Utara dan di Kembangan, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Serka Edi Maryono Tewas Ditusuk, Saksi Ungkap Detik-detik Kejadian

Dari tiga TKP tersebut, petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 buah.

"Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg," katanya.

BACA JUGA: Jokowi Minta Kapolri dan Panglima TNI Bantu Letjen Doni Monardo

Selain itu, petugas juga menyita delapan kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua.

Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancamannya lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler