Begini Cara Empat Perampok Ini Menguras Uang di Indomaret

Senin, 21 September 2015 – 22:35 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - EMPAT orang tersangka perampokan minimarket Sabtu (5/9) sekitar pukul 02.30 WIB,  berhasil ditangkap oleh unit Jatarnas Ditreskrimum Polda Metro Jaya di 3 lokasi berbeda di daerah Cikarang Utara, Bekasi, Minggu (7/9).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan dalam aksinya tersangka menggunakan satu buah senjata tajam dan korek api yang berbentuk pistol untuk menakuti korbannya.

BACA JUGA: Woiii..Jambret Sialan, Ibu Ini Minta Kartu BPJS-nya Dikembalikan, Mau Dipakai Berobat...

"BT, 17, yang berboncengan dengan H, 18, membawa celurit, dan AN, 17, yang berboncengan V, 20, dengan membawa korek berbentuk pistol," kata Krishna, Senin (21/9).

Dalam aksinya tersebut ternyata BT dan AN menodongkan senjata kepada pegawai Alfamart.

BACA JUGA: Dimarahi Orangtua, Siswi SMP Minta Bobok dengan Teman Facebook

"AN ini yang membawa korek berbentuk pistol itu menodongkan pistol kepada korban dan mengambil dari dalam laci kasir dan brangkas uang," ujarnya.

Setelah mereka berdua AN dan BT berhasil mendapatkan hasil jarahannya, mereka langsung membawa kabur uang dengan jumlah yang cukup besar.

BACA JUGA: Ah, Rupanya Dia Perampok Spesialis Gasak Pabrik

"Selain uang, mereka juga berhasil mengambil satu buah handphone merk LG type E410 milik kasir," katanya.

Selama BT dan AN berada di dalam untuk merampok, H dan V menunggu di luar sambil berjaga-jaga dan melihat situasi di sekeliling lokasi minimarket yang jadi sasaran mereka.

"Mereka mendapatkan bagian uang dari hasil rampokan masing-masing Rp 200 ribu," ujarnya.

Namun baru sehari mereka melakukan aksinya, keesokkan harinya, mereka berhasil ditangkap di daerah Cikarang Utara tapi dari lokasi yang berbeda.

"BT kita tangkap lebih dulu pada hari minggu (6/9) sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Waluya Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi," katanya.

Selain itu, polisi saat ini juga masih mencari barang bukti alat yang mereka gunakan saat melakukan aksi kejahatannya.

"Kita masih mencari lagi pistol korek api dan juga celurit yang mereka pakai," ujarnya.

Adapun barang bukti lainnya yang disita oleh petugas yaitu:

1. Satu buah handphone merk LG type E410

2. Satu buah kacamata hitam

3. Satu buah baju sweater warna hitam

4. Satu buah handphone merk Asus

5. Satu buah handphone merk Lenovo

6. Satu buah unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih

7. Uang tunai sejumlah Rp10 juta

8. Satu buah handphone merk Smartfren warna hitam putih

9. Satu buah Helm warna biru

10. Satu potong sweater warna biru tua

Karena perbuatan tesangka yang merampok minimarket, kini tersangka terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun penjara. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Modus Perampokan Pabrik Baja di Tangerang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler