Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel

Senin, 21 Agustus 2023 – 19:38 WIB
Begini Cara Fakultas Hukum UTA'45 Jakarta Bantu Memenuhi Hak Difabel. Foto: dok. FH UTA'45 Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (FH UTA'45) Jakarta mewujudkan inklusi dalam menaungi penyandang disabilitas dengan bekerja sama Komisi Nasional Disabilitas Republilk Indonesia (KND RI).

KND RI merupakan lembaga negara non struktural yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

BACA JUGA: Penjelasan Rudyono Terkait Pelaksanaan Wisuda Secara Online di Universitas 17 Agustus 1945

Lembaga ini diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yang meliputi pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan 22 hak penyandang disabilitas.

"Saat ini baru ada 120 daerah yang punya kebijakan terkait disabilitas, untuk itu kita bicarakan payung hukumnya,” ungkap Jona Aman Damanik, anggota KND RI, dalam keterangannya, Senin (21/8).

BACA JUGA: Komunitas Difabel Diajak Melawan Informasi Hoaks

Menurut data, hanya 2,8% penyandang disabilitas yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Penyandang disabilitas dinilai sangat sulit untuk mendapatkan hak pendidikan.

Hal tersebut disebabkan adanya status sosial ekonomi, stigma penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi/ layak yang belum tersedia dalam aspek kehidupan penyandang disabilitas.

BACA JUGA: 3 Tantangan Utama dalam Memajukan Hak Difabel

LKBH FH UTA ‘45 Jakarta juga menyediakan 14 lawyer untuk membantu penyandang disabilitas yang tersandung masalah kekerasan.

Saat ini, KND RI tengah gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi yang memiliki program mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.

Ketua Umum KND RI Dante Rigmala menambahkan negara harus hadir untuk menyamaratakan kesetaraan penyandang disabilitas, termasuk hak-haknya.

"Semoga kerja sama ini dapat mendukung penyandang disabilitas berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi di kampus," kata Dante.

Wakil Rektor II UTA '45 Jakarta Brian Matthew menambahkan perlu fasilitas sistem pembelajaran memadai untuk disabilitas di perguruan tinggi.

"Disabilitas harus difasilitasi, mereka mampu berkarya, berprestasi dan sama dengan yang lain," tutut Brian Matthew.

Dekan FH UTA'45 Jakarta menuturkan fakultas hukum di kampus tersebut melakukan rekoginisi pembelajaran lampau (RPL) bagi penyandang disabilitas sejak 2023 hingga 2025.

Guna memberikan pengetahuan tentang menjalankan nilai Pancasila secara komplet, perlu literasi atau praktik dan contoh baik tentang perilaku inklusif pada disabilitas.

"Selain itu, kerja sama antar berbagai pihak dalam menjangkau kesetaraan antarsesama sebagai warga negara dalam perwujudan nilai Pancasila," kata dia. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler