Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini

Kamis, 01 September 2022 – 23:49 WIB
Klikpajak.id menyediakan berbagai fitur yang memberi Anda kemudahan dalam pelaporan E-Bupot. Foto: Klikpajak

jpnn.com, JAKARTA - E-Bupot merupakan sebuah perangkat lunak yang diluncurkan oleh DJP Online untuk menyiapkan bukti potongan tarif PPh 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui dokumen elektronik.

Aplikasi E-Bupot pajak dapat dioperasikan melalui perangkat elektronik dan bahkan bisa dilakukan di mana saja asal terhubung dengan internet tanpa perlu repot perlu datang ke KPP.

BACA JUGA: Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini

Dengan aplikasi E-Bupot pajak, wajib pajak dapat menyerahkan jenis bukti untuk pemotongan. Di antaranya ialah bukti potongan PPh Pasal 23/26, pemotongan pembetulan, dan pemotongan pembatalan.

Kebijakan E Bupot PPh 23 membuat semua pengusaha kena pajak diwajibkan mengatur manajemen perpajakan mereka serta melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Pinjam Leandro Paredes, Juventus Buat Perjanjian Ini dengan PSG

Semua wajib pajak, baik E-Bupot PKP ataupun E-Bupot PPh 23 non-PKP, diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.

Pada setiap kondisi tersebut dan tidak memungkinkan dengan adanya wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan perangkat atau aplikasi E-Bupot DJP. 

BACA JUGA: Bambang Pacul Sampaikan Pesan Penting kepada Komnas HAM soal Kasus Brigadir J

Dalam peraturan E Bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014, bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, yang menyediakan manfaat aplikasi E Bupot 23/26 serta melaporkan yaitu sebagai berikut:

- Membuat dan menyiapkan bukti pemotongan

- Membuat dan menyertakan pelaporan untuk SPT Masa PPh 23/26

Bukti pemotongan dan pelaporan tersebut dibuat ke dalam bentuk dokumen elektronik. Manfaat E-Bupot PPh 23 non-PKP dan  PKP adalah memberikan kemudahan dalam kepentingan administrasi pajak seperti membuat bukti pemotongan juga melapor SPT Masa PPh 23/26 dengan menggunakan satu fitur secara online.

Jadi, semua ini akan mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak juga tentu saja banyak sekali manfaat membayar pajak yang bisa Anda ketahui. Seorang pebisnis yang sibuk tentunya juga perlu membuat laporan keuangan tanpa perlu pusing mengerjakannya sendiri, kan?

Solusinya untuk Anda adalah menggunakan jasa dari mitra yang telah diakui oeh DJP. Hal ini dapat membantu Anda mendapatkan laporan keuangan dengan cara realtime, untuk invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, juga payroll.

Mengakses E-Bupot

Untuk pelaporan E-Bupot PPh 23 dengan menggunakan cara yaitu mengakses pada aplikasi DJP yaitu meliputi 2 tahap:

Tahap pertama merupakan pengajuan sertifikat elektronik untuk aktivasi efin pajak yang telah dilakukan pada registrasi di DJP Online. Wajib pajak bisa membuat passphrase untuk ditambahkan tanda tangan secara elektronik saat pelaporan dan atau pemotongan melalui E Bupot pajak.

Setelah melakukan aktivasi pada efin pajak, maka langkah selanjutnya yaitu registrasi DJP Online karena pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 bisa dilakukan di website DJP Online. Sehingga bisa memudahkan Anda untuk kepentingan pelaporan atau pemotongan pajak.

Tahap kedua yaitu jika efin pajak telah aktif. Langkah berikutnya yaitu dalam melakukan aktivasi E-Bupot PPh 23 dengan tata cara sebagai berikut:

1. Login pada di situs www.djponline.pajak.go.id

2. Setelah itu tekan profil lalu aktivasi fitur layanan

3. Pilih centang untuk memilih E-Bupot PPh Pasal 23/26

4. Pilih ubah fitur layanan, setelah ada konfirmasi untuk mengubah layanan pilih “Ya”.

5. Ketika telah berhasil melakukan akses aktivasi, muncul notifikasi sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online telah berhasil”. Kemudian, lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan aplikasi E-Bupot PPh 23.

Begitulah cara mengakses E Bupot. E-Bupot sendiri merupakan suatu keharusan untuk pihak PKP. Dengan kesibukan sebagai pengusaha, Anda bisa memanfaatkan fitur klikpajak.id dalam mengurus E-Bupot anda.

Klikpajak.id menyediakan berbagai fitur yang memberi Anda kemudahan dalam pelaporan E-Bupot. Gunakan klikpajak.id untuk pelaporan E-Bupot Anda. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler