Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini

Kamis, 01 September 2022 – 17:38 WIB
Aplikasi Klikpajak.id dipilih banyak perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia untuk membantu pembayaran pajak. Foto: tangkapan layar Klikpajak.id

jpnn.com, JAKARTA - Di era ini, pembayaran pajak sudah menggunakan e-billing. Apa yang dimaksud e-billing? E-Billing adalah metode pembayaran pajak paling baru yang membuat wajib pajak membayar pajak secara online.

Mereka tak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pelayanan pajak maupun di bank. Pembayaran pajak melalui e-billing ini dibuat untuk menggantikan metode pembayaran pajak sebelumnya.

BACA JUGA: NIK & NPWP Bakal Jadi Satu, yang Tidak Pernah Bayar Pajak Bagaimana?

Salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh wajib pajak untuk membuat e-billing online adalah mengakses DJP online.

Jika wajib pajak mempunyai nomor EFIN dan telah melakukan registrasi akun DJP Online, kode billing diperoleh lewat situs DJP online dengan mengikuti langkah berikut ini:

BACA JUGA: DJP Kantongi Data Orang yang Tak Mau Bayar Pajak, Siap-Siap Saja!

1. Open browser dan akseslah situs djponline.pajak.go.id. Janganlah lupa untuk sign in dengan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Pada halaman utama, pilih layanan DJP Online dan pilih E Billing, kemudian pilih Isi SSE.

BACA JUGA: Pinjam Leandro Paredes, Juventus Buat Perjanjian Ini dengan PSG

3. Isilah formulir surat setoran elektronik dan melengkapi data secara detail. Anda juga harus memilih jenis untuk pajak, setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah setor yang dibayarkan, lalu pilih simpan jika dirasa sudah.

4. Akan muncul kotak dialog pada proses verifikasi, pilih tombol Ya dan OK.

5. Pilihlah menu kode billing dan klik OK.

6. Jika semua langkah sudah, maka Anda telah berhasil untuk membuat kode billing. Kode billing ini juga bisa untuk dicetak dengan menekan tombol cetak kode billing jika diperlukan.

Kode Billing bagi Yang Belum Memiliki Akun pada DJP Online

Jika ada wajib pajak yang belum memiliki akun DJP online,  kode billing bisa didapatkan dengan mudah.

Langkah pembuatannya adalah:

1. Bukalah browser, buka situs ss3.pajak.go.id. Pilih pilihan Belum punya akun?

2. Anda perlu melengkapi data diri dengan NPWP, kode PIN, alamat email, serta kode keamanan. Bila data sudah lengkap, maka pilihlah Daftar.
 
3. Periksalah kotak masuk pada email, akan muncul pesan yang dikirimkan oleh ebilling@pajak.go.id ialah berupa link aktivasi. Pilih link aktivasi yang dikirimkan.

4. Masuk kembali pada situs ss3.pajak.go.id dengan input nomor NPWP, PIN, dan juga kode keamanan., kemudian pilih menu SSE

5. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik kemudian isilah seluruh data secara benar.

6. Setelah itu, lik menu Kode Billing lalu tekan OK.

7. Jika semua langkah di atas telah dilakukan, maka Anda sudah berhasil membuat kode Billing. Kode billing ini juga bisa anda dicetak dengan menekan tombol Cetak Kode Billing jika dibutuhkan.

Aplikasi untuk Pengelolaan Pajak

Setelah kita melihat penjelasan-penjelasan tersebut, sistem e-billing online yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak terbukti mempermudah pembayaran pajak untuk para wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

Meskipun demikian, saat ini, banyak badan usaha dan organisasi yang butuh  pengurusan pajak digital agar lebih cepat, mudah, dan akuntabel. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang menggunakan fitur pada aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Klikpajak.id.

Aplikasi Klikpajak.id dipilih banyak perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia disebabkan aplikasi ini merupakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur yang sangat lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta E-Billing.

Selain itu, Klikpajak.id sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi Direktorat Jenderal Pajak, itulah mengapa keamanan data wajib pajak terjamin.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan ini, fitur E-Billing online sangat cocok digunakan para wajib pajak yang memerlukan kemudahan dan efisiensi waktu untuk pelunasan kewajiban pajaknya.

Jika perlu lebih banyak lagi efisiensi dari segala sisi, wajib pajak badan bisa memanfaatkan penyedia E-Billing perpajakan terbaik seperti Klikpajak.id supaya kemudahan dan keuntungan e-biling menjadi lebih maksimal. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler