jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan soal presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu masih hangat. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengancam melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden masih ada di UU.
Juru bicara kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo tidak mau berpolemik tentang apakah pemerintah kukuh mempertahankan angka PT 20-25 persen atau lebih rendah. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahasnya dengan DPR.
BACA JUGA: Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa, Yusril Beber Sejarah KPK
Namun, soal ancaman dari Prof Yusril akan menggugat UU yang masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR, pihaknya menyatakan itu haknya Yusril.
"Kalau Pak Yusril mau menggugat terhadap undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi, tentu itu adalah haknya Pak Yusril," kata Johan kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Senin (10/7).
BACA JUGA: Buat yang Tak Setuju KPK Kena Hak Angket, Simak Penjelasan Yusril Mahendra Ini
Dia menyebutkan, UU merupakan produk DPR bersama pemerintah. Lagipula, RUU tersebut saat ini masih dalam proses akhir pembahasan di Senayan. Kalau pun akan digugat setelah nanti menjadi UU, pemerintah juga tak bisa melarang.
"Kalau hasil itu di-judicial review oleh Pak Yusril, ya itu haknya Pak Yusril. Kan (pemerintah) enggak bisa melarang juga," pungkas Johan. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Yusril Tegaskan DPR Bisa Gunakan Angket ke KPK, Begini Penjelasannya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Hermanto: Karena yang Bertanggung Jawab Presiden
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam