Begini Cara Kemendes PDTT Pastikan BLT untuk Desa Tepat Sasaran

Selasa, 14 April 2020 – 22:26 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah memetakan desa yang pantas untuk menerima bantuan langsung tunai (BLT) dalam menghadapi wabah virus corona atau covid-19.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan, pemetaan ini agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.

BACA JUGA: Mendes PDTT Mengubah Prioritas Pemberian BLT Selama Wabah Corona

“Harus diantisipasi, pasca covid-19 ini ketahanan pangan, ketahanan ekonomi desa di desa-desa yang tidak terdampak secara masif tetap bisa dioptimalkan,” ujar Menteri Abdul Halim kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menteri Abdul Halim juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan Dana Desa. Tujuan dari aturan itu untuk mengurangi dampak ekonomi dari covid-19 terhadap desa-desa di Indonesia.

BACA JUGA: Begini Mekanisme Pemberian BLT Selama Wabah Corona

Dengan adanya skema tersebut, masyarakat desa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per kepala keluarga untuk setiap bulannya selama tiga bulan ke depan dan dimulai pada April 2020.

“Total, per keluarga mendapatkan Rp 1.800.000 dalam kurun waktu tiga bulan ke depan," sambung Menteri Abdul Halim.

BACA JUGA: Imam Prasodjo Sarankan Pencairan BLT Dalam Bentuk Sembako dan Uang

Menteri Abdul Halim menerangkan, warga yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa itu harus berasal dari keluarga miskin atau prasejahtera, belum terdaftar, dan kehilangan mata pencaharian disebabkan oleh covid-19.

Selain itu, penerima juga disyaratkan belum mendapatkan bantuan dari program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja yang juga dimulai pada bulan ini.

Kemudian, untuk sistem pencairannya, harus melalui kepala desa dan diserahkan langsung ke penerima. "Semaksimal mungkin tidak nontunai untuk menghindari fitnah atau macam-macam,” tandas Menteri Abdul Halim. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BLT   Kemendes Pdtt   desa  

Terpopuler