Begini Mekanisme Pemberian BLT Selama Wabah Corona

Selasa, 14 April 2020 – 17:43 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerangkan, selama ada wabah virus corona ini pihaknya mengubah prioritas penggunaan dana desa. Dalam prioritas baru ini, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.

Menurut Menteri Abdul, ada sejumlah kriteria yang bisa menerima BLT ini. Pertama, adalah kelompok miskin, kemudian kedua yang belum terdaftar.

BACA JUGA: Mendes PDTT Mengubah Prioritas Pemberian BLT Selama Wabah Corona

“Untuk yang ketiga yakni kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19, belum mendapatkan PKH, belum dapat bantuan pangan nontunai, dan kartu prakerja,” ujar Menteri Abdul dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa (14/4).

Menteri Abdul menerangkan, penggunaan dana desa sebagai BLT ini jangan sampai malah membuat masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh bantuan pemerintah.

BACA JUGA: Besok Jokowi Lantik Wagub DKI, Tamu Undangan Dibatasi

Sehingga, dia menekankan pentingnya bagi desa untuk melakukan penyisiran terhadap siapa saja yang berhak menerima BLT dana desa.

Penyisiran warga yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa dan fokus pendataannya di tingkat RT/RW. Abdul melanjutkan, setelah pendataan dilakukan dilakukan validasi dan verifikasi data melalui musyawarah desa (musdes) khusus.

BACA JUGA: Update Corona 14 April 2020: Di DKI Jumlah Pasien Meninggal Lebih Banyak Dibanding yang Sembuh

“Musdes yang digelar khusus untuk kepentingan verifikasi dan validasi terhadap KK miskin yang tidak memiliki kartu prakerja, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan program pangan nontunai, dan tidak PKH,” kata dia.

Setelah dilakukan validasi yang dibahas di musdes, diputuskan sebagai calon yang definitif dan kemudian disahkan oelh kepala desa. Selanjutnya, data tersebut disampaikan keapda pemerintah daerah untuk ditetapkan.

Kemendes PDTT juga memberi batasan agar proses tidak terlalu lama, durasi waktunya harus lima hari kerja. "Tidak terlalu lama dan tidak mepet maka kita kasih aturan lima hari kerja, pemerintah kabupaten/kota harus sudah memutuskan daftar penerima manfaat BLT dana desa,” ujar Menteri Abdul.

Selanjutnya, untuk sistem pencairannya, Menteri Abdul meminta sebisa mungkin dilakukan secara nontunai untuk menghindari ketidakjujuran.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan bank seperti BRI, BNI, dan Mandiri agar mempermudah masyarakat desa yang ingin mencairkan BLT dana desa,” kata Menteri Abdul. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler