Begini Cara Kerja ETLE Mobile, Simak Penjelasan Kombes Firman

Minggu, 20 November 2022 – 16:55 WIB
Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah memaparkan metode tilang dengan ETLE Mobile. Foto: Dok Ditlantas Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Ditlantas Polda Riau resmi mengoperasikan ETLE Mobile khususnya di Kota Pekanbaru mulai 21 November 2022. 

Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah memaparkan metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan. 

BACA JUGA: Kamera ETLE Akan Dipasang di Seluruh Wilayah Jakarta

“Secara otomatis perangkat ETLE atau hanphone petugas akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau,” terangnya.

Jebolan Akpol 1997 itu menjelaskan petugas di lapangan akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

BACA JUGA: Tol di Riau Dilengkapi Kamera ETLE, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Siap-Siap Saja

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan, dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

“Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan,” lanjutnya.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum.

“Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum,” papar Firman.

Firman mengingatkan jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

“Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda,” pungkas Kombes Firman.(mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler