Kamera ETLE Akan Dipasang di Seluruh Wilayah Jakarta

Sabtu, 12 November 2022 – 06:06 WIB
Kamera tilang elektronik. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas (Kasi Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan pada 2023 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) statis di Jakarta akan ditambah.

Edy mengatakan kamera ETLE statis tambahan tersebut nantinya akan dipasang di titik yang belum termonitor oleh 57 titik ETLE statis yang saat ini telah aktif menindak pelanggar aturan lalu lintas di ibu kota.

BACA JUGA: Tol di Riau Dilengkapi Kamera ETLE, Berkendara Melebihi Batas Kecepatan Siap-Siap Saja

"Nanti tahun 2023 ada realisasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 70 kamera ETLE Statis," kata Kompol Edy di Jakarta, Jumat.

Polda Metro Jaya pada Desember 2022 nanti juga akan meluncurkan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli, yang nantinya akan dikerahkan untuk mengawasi ruang jalan belum terpantau kamera ETLE statis.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan hibah 30 kamera ETLE mobile tambahan ke Pemprov DKI Jakarta.

"Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Edy.

BACA JUGA: Truk Merah Diamankan Polisi, Isinya Bukan Narkoba, tetapi Bikin Gempar

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan ETLE mobile tersebut.

"Untuk 30 ETLE mobile ini kami sudah berkoordinasi, saat ini sedang tahap pengajuan, mudah-mudahan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyanggupi," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler