Begini Cara Masri Membunuh Remaja 13 Tahun, Sadis, Keji

Kamis, 03 September 2020 – 11:53 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, DELI SERDANG - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Nick Wilson (13) akhirnya terungkap.

Pembunuh remaja yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Merah Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, dilakukan oleh tetangganya bernama Masri (25).

BACA JUGA: Suami Meringkuk di Tahanan, Istri Memilih Selingkuh dengan Pria Lain, Sampai Hamil

"Pelaku adalah M warga Desa Tanjung Siporkis Kecamatan Galang, merupakan pelaku tunggal pembunuhan," ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (2/9).

Selain Masri, polisi juga ikut mengamankan dua tersangka lainnya, E (36) warga Jalan Tirta Deli Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa dan B.

BACA JUGA: Pembunuh Staf KPU Yahukimo Mantan Prajurit TNI, Nih Jejak Kasusnya, Bahaya

Keduanya orang yang membantu Masri juga penadah barang milik korban.

Yemi menyebut penangkapan Masri di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) simpang jembatan merah Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, (Madina), Sabtu (29/8).

BACA JUGA: Janda Kaya Terpikat dengan Penampilan Polisi Gadungan, Terjadi Aksi Tak Terpuji

Kepada polisi, Masri mengaku sakit hati dengan abang korban dan Nick karena sering mengejek ayahnya, yang bekerja dengan keluarga mereka. Selain itu, juga menyebut rumah tersangka yang digunakan sebagai aktivitas narkoba.

“Motif tersangka dendam, di mana korban selalu menyampaikan orang tua dari M di rumahnya sering dilakukan kebiasaan berbau narkoba. Sehingga muncul dendam,” ujar Yemi.

Yemi mengatakan, pelaku telah menyiapkan rencana untuk menuntaskan sakit hati dan dendamnya kepada keluarga Nick.

Ini berawal ketika Masri bertemu dengan Nick yang mengendarai sepeda motor pada Sabtu (15/8) pukul 09.00 WIB. Kepada Nick, Masri minta diantar ke suatu tempat. Nick pun mengabulkan permintaan Masri.

Saat melintas di sekitar Sungai Merah, Masri minta berhenti, dengan alasan buang air kecil. Hal tersebut bagian dari triknya untuk menyiapkan waktu untuk menghabisi pelajar SMP Negeri 2 Galang itu.

Sekejap kemudian Masri menjerat leher Nick dengan menggunakan tali hingga pingsan. Untuk memastikan Nick tewas, Masri dengan kejinya menghantam kepala korban dengan menggunakan batu.

Selanjutnya, Masri memasukkan tubuh Nick ke dalam karung bersama dengan batu, sebagai pemberat. Dia kemudian membuang jasad korban ke Sungai Merah.

Pelaku kemudian pergi dengan membawa sepeda motor milik Nick.

Pelaku menemui sepupunya, E dan meminta untuk menjual sepeda motor korban. E pun menjualnya kepada temannya B seharga Rp2 juta dan mendapat upah Rp200 ribu.

Masri lalu kabur ke daerah Madina dan bekerja pada PT AS hingga akhirnya diciduk petugas.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 sebab pasal 338 subs pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sebut Yemi.

Hadir Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. Dia mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan Nick.

“Kami memang bertujuan melihat langsung proses penanganan kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson dan merasa sepakat dengan pihak Polresta Deli Serdang yang menjerat tersangka dengan pasal yang pantas. Sesuai cara tersangka saat melakukan pembunuhan,” jelas Arist. (nin/pojoksumut)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler