Ini Alasan Wali Kota Depok Tidak Disuntik Vaksin COVID-19

Jumat, 15 Januari 2021 – 00:39 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak termasuk dalam 10 pejabat yang disuntik vaksin COVID-19 tahap pertama pada Kamis (14/1).

Mohammad Idris pernah terjangkiti COVID-19 pada saat penyelenggaraan pilkada Depok 2020.

BACA JUGA: Lihat Nih Gaya Ariel Noah Usai Disuntik Vaksin Covid-19

"Sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sudah terkonfirmasi COVID-19 tidak bisa diberikan vaksin. Jadi sebagai alumni COVID-19 saya tak bisa disuntik vaksin," kata Idris, Kamis.

Idris pernah terpapar COVID-19 pada 25 November 2020 saat mengikuti kampanye pada Pilkada Depok 2020.

BACA JUGA: Aparat TNI-Polri Datangi Markaz Syariah Milik Habib Rizieq, Ada Apa?

Kemudian sudah dinyatakan sembuh pada 2 Desember 2020, berdasarkan hasil swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) menjadi tempat dalam pemberian vaksin tahap pertama di Kota Depok yang dilaksanakan pada Kamis (14/1).

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Meninggal, Polda Metro Tak Mau Kecolongan, 150 Personel Bersiaga

"Sebanyak 11.140 dosis vaksin akan digunakan dengan sasaran penerima vaksin tahap pertama adalah tenaga kesehatan, aparat yang sering berinteraksi dengan masyarakat yaitu TNI Polri, Satgas COVID-19, dan berbagai komunitas lainnya," kata Idris.

Kesiapan pemberian vaksin tersebut, kata dia, tentunya dari segi perencanaan, baik dari sisi tempat pemberian vaksinasi dan sumber daya manusia (SDM), tenaga kesehatan maupun calon penerima vaksin.

Wali Kota berharap dalam pemberian vaksin ini tidak ada yang menolak karena ini sangat penting untuk kesehatan.

"Saya yakinkan bahwa pemerintah telah melakukan ikhtiar luar biasa dan vaksin ini telah mendapat pengakuan kehalalan dari MUI dan BPOM," katanya.

Mohammad Idris memastikan vaksin COVID-19 tersebut aman karena vaksin tersebut sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena vaksin ini sudah resmi mendapatkan izin dan halal," katanya.

Pemberian vaksin diutamakan kepada tenaga kesehatan karena mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan COVID-19. Karena itu, perlu dilakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

"Tenaga kesehatan memiliki peran yang besar dalam penanganan COVID-19, sehingga menjadi kalangan yang dikhususkan dalam penerimaan vaksin tahap I," kata Mohammad Idris. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler