Begini Cara Mengurus Kartu Identitas Anak alias KIA secara Online

Selasa, 30 Juli 2019 – 00:56 WIB
Kartu Identitas Anak alias KIA. Foto: dok. Kaltim Post

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, mulai menerapkan layanan pengurusan kartu identitas anak alias KIA berbasis daring atau online.

Dengan layanan terbaru yang telah dijalankan sejak Kamis (18/7) ini, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan KIA, tak perlu repot datang ke Kantor Disdukcapil.

BACA JUGA: Layanan Pembuatan KIA, Jemput Bola ke SD

Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU Suyanto menerangkan, cara pendaftaran KIA melalui daring ini pemohon cukup mengakses laman dkpsppu.ddns.net. Setelah itu, melakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK) terbaru. Dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.

Tak lupa, pemohon juga wajib menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.

BACA JUGA: Alasan Indomobil Group Ambil Alih KIA Motors di Indonesia

Ada tiga jenis pendaftaran KIA yang bisa dilakukan secara daring ini. Yakni pendaftaran baru, lalu habis masa berlaku dan juga ulang atau penggantian KIA. Dikarenakan perubahan identitas atau ingin mengganti foto anak yang ada di KIA. Setelahnya pemohon dapat mengunggah foto anak (close up).

BACA JUGA: Muhadjir: Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun

BACA JUGA: Cetak KIA atau KTP Anak Bisa Melalui Anjungan Mirip ATM

Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil, latar belakang fotonya menggunakan warna merah. Sedangkan tahun kelahiran genap, menggunakan latar belakang berwarna biru. Dan terakhir, memasukkan kode keamanan yang diperintahkan. Setelah pengisian data dan mengunggah dokumen pengurusan KIA.

Dengan menerapkan KIA secara daring ini, diharapkan memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi untuk anaknya. Menurut data yang ada, sejak diresmikan pekan lalu, sudah ada 170 orang telah melakukan pengurusan KIA secara daring ini. Saat ini, masih ada sekira 50-an keping yang menunggu untuk diambil pemohonnya.

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah anak berusia di bawah 17 tahun yang wajib memiliki KIA di Kabupaten PPU sebanyak 58 ribu orang. Disdukcapil telah melakukan pencetakan KIA sebanyak 35 ribu keping.

BACA JUGA: Paskibraka 2019 Putri Pakai Rok atau Celana Panjang, tak Perlu Dipersoalkan

“Blangko KIA kita ada 27 ribu. Sudah ada dicetak, dan sisanya sekitar 22 ribuan keping,” pungkasnya. (*/kip/ind/k15)

Teror mistis Ruben Onsu terus berlanjut:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah.. KIA Bangkit Lagi Berkat Indomobil Group


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler