jpnn.com, BALIKPAPAN - Layanan pembuatan KIA ( Kartu Identitas Anak ) mulai tahun lalu diprioritaskan bagi anak-anak yang baru lahir. Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Kaltim, menerapkan sistem pelayanan three in one.
Sehingga langsung dilakukan pembuatan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan KIA. Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi menuturkan, pelayanan kini tidak lagi dilakukan di kantor Disdukcapil, melainkan ke sekolah-sekolah.
BACA JUGA: Usia Calon Siswa Melewati Batas Maksimal Tetap Bisa Mendaftar PPDB, tetapi Ada Syaratnya
“Kami jemput bola. Rencana seusai masa penerimaan tahun ajaran baru, mungkin September, kami akan ke sekolah-sekolah untuk pembuatan KIA,” ucapnya. Jumlah blangko KIA yang tersedia di Disdukcapi mencapai 61 ribu.
Secara bertahap, sesuai wacana nantinya pembuatan diprioritaskan untuk murid kelas 1 SD. Secara bergantian pihaknya akan mendatangi seluruh SD. Sehingga tidak lagi melayani pembuatan KIA di Disdukcapil.
BACA JUGA: Masuk Lewat Pintu Belakang, Istri Histeris Lihat Suaminya
BACA JUGA: Heboh Kasus Tarian Panas di Acara Jambore Daerah, 3 Penari jadi Tersangka
Hal ini dinilai lebih memudahkan masyarakat. Pelayanan ini diberikan secara gratis. “Sekarang sedang koordinasi sama Disdik (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan). Mendata jumlah sekolahnya dulu, nanti dibuat jadwal. Pembuatan KIA di sekolah secara langsung, baik negeri maupun swasta. Kartu langsung cetak dan diterima siswa,” bebernya.
BACA JUGA: Ada Anak Gagal PPDB SMPN Gegara Usia Lebih 15 Hari, Bu Hetifah Marah
Selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan KIA. Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun.
Kegunaan KIA hampir sama dengan KTP-el. Nomor NIK di KIA akan digunakan pula pada NIK KTP-el ketika si anak berusia 17 tahun. Kegunaan KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat, dan keperluan lain.
Ditemui Kaltim Post (Jawa Pos Group), Hasnah, pengendara ojek daring menuturkan, dia sudah dua kali mendatangi Disdukcapil untuk mengajukan pembuatan KIA anaknya yang masih duduk di kelas 5 SD.
BACA JUGA: Ya Ampuun, Fitri Cari Uang untuk Belanja Sehari – hari dengan Cara Haram
Hanya, dia tak mendapat pelayanan dengan alasan blangko KIA belum tersedia. “Pertama datang waktu itu saya lupa tidak membawa buku nikah sebagai salah satu syarat, lalu kedua petugasnya bilang blangko KIA belum tersedia, jadi sampai sekarang anak saya belum punya KIA,” ucap perempuan 34 tahun itu. (lil/riz/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?
Redaktur & Reporter : Soetomo