Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal Berkedok Fintech

Jumat, 12 November 2021 – 06:07 WIB
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membagikan cara mudah masyarakat mengetahui penipuan berkedok pinjol. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membagikan cara mudah masyarakat mengetahui penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).

Ketua Aftech Pandu Sjahrir menyebut pihaknya meluncurkan situs cekfintech.id yang bisa digunakan untuk mengecek status pinjol.

BACA JUGA: MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?

"Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech," kata Pandu saat pembukaan rangkaian acara Bulan Fintech Nasional di Jakarta, Kamis (11/11).

Pandu menyampaikan produk hasil kolaborasi dengan regulator tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech.

BACA JUGA: Pengawasan Bakal Berlapis, Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja

Mereka bisa melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

Peluncuran cekfintech.id itu akan diikuti dengan program kerja.

BACA JUGA: Ini Bukan Soal Pinjol Ilegal, Cuma Modus, Targetnya Uang Administrasi

Pelaku fintech akan memperkuat implementasi dari kode etik, mengembangkan, dan membangun infrastruktur penunjang dalam industri (seperti fraud database), mendorong peningkatan kualitas penyelesaian keluhan konsumen, serta meningkatkan edukasi dan literasi.

"Semuanya berlandaskan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan mitra-mitra baik dalam maupun luar negeri," ujar Pandu.

Menurut dia, potensi fintech di Indonesia sangat terbuka.

"Dari segi komposisi masyarakat Indonesia masih banyak yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional," ungkapnya.

Fintech juga terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air.

Namun demikian, belakangan banyak ditemukan berbagai investasi bodong atau ilegal yang menimbulkan kerugian besar.

"Bahkan membawa dampak negatif bagi pelaku industri fintech yang legal atau resmi itu sendiri," beber Pandu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler