Ini Bukan Soal Pinjol Ilegal, Cuma Modus, Targetnya Uang Administrasi

Jumat, 05 November 2021 – 23:24 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menanyai para tersangka AS dan SY, pelaku penipuan pinjaman online. ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) ini bukan terkait kasus pinjaman online ilegal.

Namun, ini kasus penipuan dengan modus berpura-pura membuka jasa pinjaman online.

Dua orang sudah ditangkap terkait kasus ini.

BACA JUGA: Banyak Banget, Indonesia Ternyata Butuh 416 Juta Suntikan Vaksin COVID-19

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, masing-masing berinisial AS dan SY.

"Keduanya sudah ditahan bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone dan beberapa perangkat komputer juga turut disita," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, di Medan, Jumat (5/11).

BACA JUGA: Mulai Ada Sinyal Partai ini Bakal Dukung Ganjar Melaju di Pilpres 2024

Hadi menyebutkan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera.

Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering menyebarkannya melalui media sosial (medsos).

BACA JUGA: Gelombang Ketiga COVID-19 Mengancam, Negara ini Mulai Kesulitan, Indonesia Siap-siap

"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban."

"Setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp 500 ribu pada setiap korban," ucapnya.

Dia mengatakan setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

Nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama enam bulan.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari korban penipuan."

"Untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.

Hadir dalam ekspose tersebut yaitu Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler