jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto melalui Forum Ijtima Ulama.
Tak hanya kripto, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh juga menyatakan pinjaman online (pinjol) haram.
BACA JUGA: Ini Alasannya MUI Mengharamkan Cryptocurrency
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," beber Asrorun dalam Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11).
Asrorun menjelaskan pada dasarnya pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) jika dilakukan dengan dasar saling tolong menolong.
BACA JUGA: MUI Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Bahas Khilafah hingga Pinjol
Bahkan, menurut dia, dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
"Namun, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram," ujar Asrorun.
Lebih lanjut, Asrorun menyebut memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
BACA JUGA: Wasekjen MUI Kecam Pembuat Konten Pemanggilan Arwah Vanessa Angel
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
Oleh karena itu, Asrorun meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, Polri, dan OJK terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
"Melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Asrorun menegaskan penyelenggara pinjol menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," tegas Asrorun. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia