Begini Cara Mudah Mengelola dan Memanfaatkan E-Faktur untuk Mengurus Pajak

Kamis, 31 Maret 2022 – 15:35 WIB
Klikpajak by Mekari memudahkan Anda dalam melapor pajak melalui e-SPT dan e-faktur. Foto: tangkapan layar laman Klikpajak by Mekari

jpnn.com, JAKARTA - Kini, Ditjen Pajak menerapkan faktur elektronik (e-faktur) bagi semua pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia.

Nah, ada manfaat yang didapat PKP dalam menggunakan e-faktur pajak, khususnya yang direkomendasikan, seperti Klikpajak by Mekari

BACA JUGA: Pengumuman Penting soal Pajak dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!

Apa Manfaat Menggunakan E-Faktur Pajak Klikpajak by Mekari?

Sudah disahkan oleh DJP. KlikPajak by Mekari adalah aplikasi penyedia alternatif e-SPT, e-faktur, dan e-filing yang sudah disahkan DJP.

BACA JUGA: Australia Kembali Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan dan Salurkan Bantuan Tunai

Buat e-faktur hanya dengan 1 klik. Anda bisa membuat e-faktur dengan cara yang sangat mudah dan cepat.

Cukup 1 klik, e-faktur akan dikirimkan ke e-mail Anda. Software akuntansi ini akan sangat mempermudah urusan pajak.

BACA JUGA: Bea Cukai Berkontribusi Tingkatkan Penerimaan Negara lewat Kepabeanan dan Pajak

Klikpajak by Mekari tidak mengenakan biaya apa pun untuk berapa pun e-faktur yang Anda buat melalui Klikpajak by Mekari.

Barcode efaktur yang sah. Sama seperti efaktur dari DJP, efaktur pajak KlikPajak by Mekari juga dilengkapi barcode yang sah dari DJP.

Tak perlu instal dan update apa pun. Fitur e-faktur di Klikpajak by Mekari berbasis online sehingga update software-nya dilakukan secara otomatis.

Buat faktur pajak pengganti dan pembatalan faktur pajak dengan mudah. Cukup 1 klik, dapatkan faktur pajak pengganti atau pembatalan faktur pajak Anda di e-mail Anda

Dilengkapi fitur impor data. Tak perlu input manual satu per satu, cukup impor data faktur ke Klikpajak by Mekari dan buat e-faktur dalam satu klik!

Buat e-faktur dari mana saja dan kapan saja secara online dengan Klikpajak by Mekari serta lakukan permintaan nomor seri faktur pajak melalui website e-nofa pajak.

Bagaimana Cara Menggunakan E-Faktur Pajak?

Aplikasi efaktur pajak tidak memerlukan instalasi sehingga Anda tinggal copy paste folder aplikasi ke drive mana saja.

Berikut langkah menggunakan e-faktur pajak.

Jalankan Aplikasi efaktur dengan menjalankan ETaxInvoice.exe pada folder aplikasi

Lakukan koneksi ke database Aplikasi efaktur.

Pada saat aplikasi dijalankan pertama kali, lakukan Registrasi Aplikasi efaktur.

Input data Lawan Transaksi melalui menu Referensi –> Lawan Transaksi –> Administrasi Lawan Transaksi atau Impor data Lawan Transaksi melalui menu Referensi –> Lawan Transaksi –> Import

Input data Barang/Jasa melalui menu Referensi –> Barang/Jasa –> Administrasi Barang/Jasa atau Impor data Barang/Jasa melalui menu Referensi –> Barang/Jasa –> Import

Input data Nomor Seri Faktur Pajak melalui menu Referensi –> Referensi Nomor Faktur

Input atau Impor data Faktur Pajak melalui menu Faktur

Upload data Faktur Pajak melalui menu Management Upload

Buat File PDF Faktur Pajak Elektronik melalui menu Faktur

Input atau Impor data Dokumen Lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak melalui menu Dokumen Lain

Lakukan Posting data faktur pajak yang telah dibuat melalui menu SPT –> Posting

Aktifkan SPT PPN 1111 melalui menu SPT –> Buka SPT

Tampilkan SPT Induk dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Induk

Rekam data SSP melalui menu SPT –> Formulir Induk

Tampilkan Lampiran SPT dan lengkapi datanya melalui menu SPT –> Formulir Lampiran

Buat file untuk pelaporan data SPT melalui menu SPT –> Buka SPT

Mata Uang Apa Saja yang Diperkenankan dalam E-Faktur Pajak?

Pengisian menggunakan e-faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. 

Karena itu, PKP yang menggunakan mata uang asing harus dikonversi menjadi mata uang Rupiah.

Kalau Database E-Faktur Rusak atau Hilang dan Tidak Ada Data Backup, Bagaimana?

Solusi efaktur mengenai database yang rusak atau hilang tanpa mempunyai backup ini bukan instan langsung dapat diatasi oleh PKP sendiri tetapi memang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar. 

Atas data eFaktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data efaktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data efaktur.

Kalau Sudah Ada E-Faktur, Apakah Tetap Perlu Lapor E-SPT ?

Tetap perlu lapor seperti biasanya, di dalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi e-SPT untuk melaporkan e-SPT.

Rekomendasi E-Faktur Pajak Terbaik

Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan tepercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50 ribu pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. 

Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi bagi wajib pajak.

Keuntungan Menggunakan Klikpajak

Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi

2. Fitur-fitur sesuai dengan sistem DJP

3. Keamanan data wajib pajak

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai Rp 0.

Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif, Anda dapat mengakses www.klikpajak.id. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler