Begini Cara Nelayan yang Beralih Profesi Jadi Pengedar Menyimpan 3,5 Kg Sabu

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 01:43 WIB
Polisi saat mengamankan barang bukti. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - SEKUPANG - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap 3 tersangka jaringan pengedar sabu di Batam. Mereka adalah Rj, Mz dan Ai. Dari tangan tersangka ini polisi mengamankan sabu seberat 3,5 kg atau senilai Rp 4 Miliar.

Sabu itu didapatkan dari pemilik barang yakni Mz. Tersangka menyimpannya di dalam hutan di Pulau Panjang, Belakangpadang. Tersangka memasukkan barang haram itu ke dalam plastik hitam, lalu dikubur ke dalam tanah. 

BACA JUGA: Sudahlah Mabuk, Tabrak Tiang Lampu Jalan Hingga Tumbang, Malah Sogok Polisi

"Pemilik barang (Mz) kita amankan di wilayah Sekupang. Dan kita lakukan pengembangan hingga didapatkan barang bukti," kata Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin, kemarin (9/10) siang di Mapolresta Barelang.

Asep menambahkan para tersangka di amankan waktu dan lokasi yang berbeda. Rj diamankan di wilayah Batamcentre pada 27 September, sementara Ai diciduk di wilayah Jodoh pada 8 September.

BACA JUGA: Hendak Dimasukkan ke Mobil Tahanan, Doyok Lari ke Pengendara Motor, Kabur

"Tersangka ini (Rj dan Ai) mendapatkan barang dari Mz. Mz sendiri masukan barang melalui pelabuhan tikus," terang Asep.

Asep menambahkan para tersangka akan mendapatkan upah senilai Rp 200 Juta untuk penjualan seluruh sabu. Seluruh barang haram tersebut rencananya hanya diedarkan di wilayah Batam.

BACA JUGA: Siswi SMP Lagi Tidur, Paman Masuk Lewat Jendela, Kini Hamil 5 Bulan

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pengedar lainnya. Termasuk bandar yang berada di Malaysia," tegas Asep.

Batam Pos sempat mengikuti proses pencarian barang bukti yang disimpan tersangka di Pulau Panjang. Perjalanan dari Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) membutuhkan waktu setengah jam.

Di pulau itu hanya terdapat satu rumah tua. Rumah berwarna biru itu tampak sudah lapuk. Disana Mz hidup sebagai nelayan. Sementara, lokasi penyimpanan sabu itu berjarak sekitar 200 meter dari rumah terasangka.

Pencarian yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Heri itu langsung menyisir ke dalam hutan. Ia bersama belasan anggotanya mengikuti jalan setapak hingga menemukan lokasi penimbunan sabu.

"Saya buat tandanya pohon besar. Lalu tepat di bawahnya saya kubur di dalam tanah," aku Mz.

Dari pengakuan Mz, profesinya sebagai pengedar sabu baru dilakukan selama 1 bulan. Menurutnya, pendapatan sebagai nelayan tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.

"Baru sebulan ini saya edarkan," kata Mz.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan barang haram itu selalu menuju Malaysia melalui pelabuhan tikus. Sesampai di Malaysia, ia hanya menuju pantai yang biasa ditentukan sang bandar.

"Saya nyampai sana langsung ambil barang. Siapa yang ngasih (sabu) saya juga tak kenal," terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Suhardi Hery mengatakan barang haram yang diedarkan tersangka memiliki kualitas tinggi.

"Ini sabu paling berkualitas. Kita masih melakukan pengembangan untuk pengedar lainnya," tegas Suhardi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Jo 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (opi/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Profil T, Bocah Korban Pencabulan Ags


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler