Hendak Dimasukkan ke Mobil Tahanan, Doyok Lari ke Pengendara Motor, Kabur

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 00:51 WIB

jpnn.com - SUBANG - Umar Syafei alias Doyok, warga Kampung Kamurang Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, melarikan diri dari pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari), usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Subang. Doyok terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subang, Choky M Hutapea membenarkan bahwa salah satu tahanannya melarikan diri usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Selasa (6/10) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA: Siswi SMP Lagi Tidur, Paman Masuk Lewat Jendela, Kini Hamil 5 Bulan

“Tahanan kabur tersebut merupakan terdakwa perkara Pidana Umum (Pidum) dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara,” ungkap Choky, kemarin.

Choky menjelaskan, Doyok kabur saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan usai menjalani persidangan. Dia langsung berlari kencang menuju seorang pengendara motor yang diduga rekannya dan langsung melarikan diri. Pihak Kejaksaan menduga, aksi kabur terdakwa sudah direncanakan matang sebelumnya.

BACA JUGA: Ini Profil T, Bocah Korban Pencabulan Ags

"Kami menduga bahwa aksi terdakwa kabur sudah direncanakan sebelumnya, dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Padahal pengawalan sudah kami lakukan sesuai standar operasional prosedur,” jelasnya.

Saat ini, pihak Kejari dibantu personel Satreskrim Polres Subang sedang memburu keberadaan terdakwa Doyok, untuk ditangkap kembali.

BACA JUGA: Kasus Bocah Kardus, Polisi Bidik Pelaku Lain Selain Agus

“Kami sedang melacak keberadaannya (terdakwa) dan  pastikan terdakwa akan segera ditangkap kembali untuk menuntaskan proses hukum yang menjeratnya," pungkas Choky M Hutapea. (bds/ygo/din/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MARAH! Warga Ngebet Ingin Hajar Agus Hingga Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler