jpnn.com - SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan anggaran Rp30 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji 750 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 yang baru saja mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK PPPK formasi 2023 dilakukan di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Rabu (22/5).
BACA JUGA: 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
Sebanyak 750 PPPK baru tersebut terdiri 119 guru, 436 tenaga kesehatan dan 195 tenaga teknis.
"Sebenarnya kami mendapatkan jatah untuk mengangkat PPPK sebanyak 800 orang, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga baru bisa diangkat sebanyak 750 pegawai," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (22/5).
BACA JUGA: Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
Bupati Marwan mengungkapkan anggaran untuk menggaji PPPK tersebut pihaknya harus menggeser anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya seperti diambil dari anggaran pembangunan dan lainnya.
Diakuinya, untuk menggaji PPPK ini anggarannya terbatas sehingga harus mengambil dari beberapa anggaran lainnya, karena beban pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemkab Sukabumi.
BACA JUGA: Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
Tentunya untuk menyediakan anggaran itu pihaknya harus memutar otak dan berkoordinasi dengan berbagai instansi agar bisa memenuhinya dan tidak terjadi permasalahan ke depannya.
"Gaji PPPK minimal sesuai upah minimum Kabupaten Sukabumi atau sekitar Rp3,5 juta per bulan. Sehingga untuk menyediakan anggaran itu kami mengambil beberapa persen dari anggaran yang telah dianggarkan di APBD," tambahnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini mengatakan pengangkatan PPPK ini tentunya sangat membantu roda pemerintahan di Pemkab Sukabumi dan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Maka dari itu, pengangkatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk mengoptimalkan kinerja. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu