jpnn.com, SAMPIT - Wahyuni terancam hukuman penjara 15 bulan karena mencuri gamis di sejumlah butik di Kota Sampit beberapa waktu lalu.
Wanita cantik tersebut dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 65 KUHP.
BACA JUGA: Curi Barang Tak Seberapa, Suryadi Bengep Dihajar Massa
Tuntutan terhadap Wahyuni dibacakan oleh JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/7).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan di butik milik Herwina Sekar Sari Haris pada Januari 2017.
BACA JUGA: Diintai Polisi saat Lakukan Perbuatan Terlarang, Bukannya Kabur Malah Lanjut
Selain itu, Wahyini juga mencuri di butik milik Siti Salmiah di Jalan Pelita, Maret lalu.
Atas tuntutan tersebut, Wahyuni meminta keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Cari Penyakit, Pria Ini Curi Helm di Kompleks Lantamal
Hal yang memberatkan, perbuatan Wahyuni mengakibatkan korban merugi dan meresahkan masyarakat.
Sejumlah barang bukti baju gamis dan seprai sudah dikembalikan kepada para korban.
Wahyuni melakukan pencurian bersama kakaknya, Ermawati.
Dia berhasil menggasak gamis di butik milik Siti. Dia juga mengambil susu, seprai, dan jas hujan di butik lainnya.
Namun, dia mengaku saat ini tidak mengetahui keberadaan Emawati.
Meski begitu, dia mengaku menjalankan aksinya bersama kakaknya itu.
Modusnya, Ermawati mengajak korban ngobrol. Saat korban lengah, Wahyuni beraksi.
Keduanya tertangkap setelah dua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Ketapang pada 7 Maret lalu.
Aparat langsung melakukan pengembangan dan melacak kediaman pelaku di Jalan Tinjau IV.
Polisi langsung mendatangi kamar barak Wahyuni dan Ermawati.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian muslim, gamis, seprai, dan jas hujan muslimah.
Barang yang dicuri harganya cukup tinggi. Misalnya, gamis harga per lembarnya mencapai Rp 500 ribu-Rp 1 juta.
Selain itu, seprai yang dicuri juga seharga Rp 2,5 juta. (ang/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Menikahi Pujaan Hati, Akhirnya Malah Masuk Jeruji Besi
Redaktur & Reporter : Ragil