Begini Cara Perusahaan Curangi Karyawan

Minggu, 01 Mei 2016 – 18:19 WIB
Ribuan buruh saat menggelar aksi demo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/5). Mereka menolak upah murah dan mencabut PP no 78/2015 tentang pengupahan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berbagai cara dilakukan perusahaan agar karyawan tidak mendapatkan banyak haknya sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Darius mengungkapkan, perusahaan kerap mengakalinya dengan mengontrak karyawan berkali-kali tanpa batas waktu.

BACA JUGA: Biaya Haji 2016 Turun, Ini Harapan PKS

Seharusnya, kontrak kerja hanya boleh dua kali dengan masa maksimal kerja kontrak tiga tahun. Jika lebih dari itu, otomatis karyawan kontrak menjadi pekerja tetap tanpa pengecualian.

Jika terjadi PHK juga ada aturannya. Perusahaan wajib membayar pesangon dengan perhitungan satu tahun kerja plus satu bulan gaji. Maksimal masa kerja delapan tahun ke atas dibayar sembilan bulan gaji.

BACA JUGA: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuka Tabungan untuk Anak

Di luar itu, ada uang penghargaan yang juga wajib dibayar. Yakni setiap masa kerja tiga tahun dibayar pesangon dua bulan gaji. "Semua problem ini yang dikeluhkan pekerja. Sampai saat ini tidak tuntas-tuntas," ujarnya.  (uni/bsp/wly/qiw/fad/ce1/iil/JPG)

 

BACA JUGA: Menteri Rini Didesak Selesaikan Masalah Outsourcing

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat SDM, Pos Indonesia Rekrut 5 Ribu Karyawan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler