jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap permainan vonis Saipul Jamil, untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9).
Ifa merupakan ketua majelis perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa Saipul yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Soal Irman, Fahri Hamzah Anggap Tidak Ada Kasus
Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul. "Ingat persidangannya bagaimana?" tanya Afni di persidangan, Kamis (29/9).
Ifa menjelaskan, sidang dakwaan Saipul digelar pada 21 April 2016. Selanjutnya digelar tahapan persidangan hingga pembacaan putusan pada 14 Juni 2016.
BACA JUGA: Pakar: Sidang Jessica Bermanfaat Bagi Masyarakat
Menurut Ifa, dalam persidangan jaksa menuntut Saipul tujuh tahun penjara. Saipul dijerat dakwaan primer pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, kata Ifa, majelis akhirnya memutus tiga tahun penjara. Menurut Ifa, majelis tidak sependapat dengan jaksa. "Yang cocok diterapkan kepada terdakwa ialah pasal 292 KUHP," tegas Ifa.
BACA JUGA: Alhamdulilah, Korban Banjir Garut dapat Bantuan dari Jokowi
Menurut Ifa, majelis sudah menggelar dua kali rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil putusan. "Kami berlima (hakim anggota), masing-masing membuat semacam outline. Yang menyusun tertulis ada salah satu hakim, Dahlan," katanya.
Dia mengatakan, dalam rapat ketua majelis menanyakan anggota termuda kira-kira berapa putusan yang tepat. Ada yang berpendapat tiga, bahkan dua tahun.
"Setelah yang empat (hakim) berpendapat, saya sempat mengatakan kenapa dua tahun? Jangan terlalu rendah karena ini disorot masyarakat," katanya. Lalu, ia menambahkan, karena suara terbanyak memilih opsi tiga tahun, "Jadi kami simpulkan putusannya tiga tahun," kata Ifa. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap Sarjana! Rekrutmen CPNS Jalur Umum Dibuka Bulan...
Redaktur : Tim Redaksi