jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial FA (41) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Aksi FA ini sempat viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat FA memukuli dan menendang istrinya, Ummi Atiah Lubis (29)," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Kamis.
BACA JUGA: Sadis, Pasutri Dibantai Rekan Bisnis, Istri Hamil 8 Bulan, Mayatnya Diseret-seret Pelaku
Firdaus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban yang mengatakan bahwa dirinya sering dianiaya oleh suaminya itu.
Atas laporan tersebut, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV tersebut.
BACA JUGA: Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Keseriusan Polri
"Kemudian pada Rabu (29/7), tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis," katanya.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Akok Mencuri CD Emak-emak Cuma Buat Begituan Anunya, Langsung Naik
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal dicurigai istrinya selingkuh karena tidak pulang selama tiga hari," katanya.
Akibat perbuatannya, FA dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti