jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan izin penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.
BACA JUGA: Gebrakan Pak Luhut Dianggap Cuma Bikin Rumit, Tak Ada Semangat PSBB
"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Terawan, Minggu (12/4).
Menkes menyetujui permohonan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.
BACA JUGA: Konon, Kota Depok Siap Terapkan PSBB
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Menurut surat keputusan tersebut, PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Update Corona 12 April 2020: Pak Yuri Bersyukur dengan Sebuah Rekor Luar Biasa
Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan penetapan PSBB untuk lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan PSBB harus dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi karena kelima daerah itu berada dalam satu klaster dengan DKI Jakarta, yang mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada 7 April 2020. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek