jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada pekerja buruh diharapkan tidak menjadi bola liar yang memicu kontroversi baru di masyarakat. Pekerja buruh sejauh ini memahami posisi pemerintah yang memberikan skala prioritas tetapi tanpa mengorbankan begitu saja nasib dan hak-hak pekerja buruh.
“Kami tentu saja lega bahwa sudah ada payung hukum jelas dari pemerintah untuk mengatasi wabah ini baik PP No 21 tahun 2020 dan UU No 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan serta Permenkes 9 tahun 2020. Kami berharap agar rekan buruh memahami skala prioritas presiden karena dalam situasi sulit ini tetap memperhatikan nasib buruh yang ikut terdampak,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI Arnod Sihite di Jakarta, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Sejumlah Daerah Mengajukan Penerapan Pembatasan Sosial
Menurut dia, stimulus yang dilakukan pemerintah pada nasib buruh harus diapresiasi. Dia mencontohkan, percepatan implementasi kartu pekerja dimana penerima manfaat akan mendapatkan bantuan vokasi dan insentif yang anggarannya ditambah dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk pembinaan dan perlindungan tenaga kerja yang di PHK. Bukan hanya itu bantuan juga diterima oleh pekerja yang dirumahkan pada sektor formal dan informal.
“Sekarang tugas kita bersama bagaimana kebijakan ini terkoordinasi dengan baik dan dipermudah implementasinya sehingga tepat sasaran dengan target penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang,” tukas Arnod.
BACA JUGA: Permenkes Soal Pedoman Pembatasan Sosial Menuai Kritik
Dia menambahkan pemerintah dan DPR jangan memanfaatkan situasi yang ada untuk meneruskan pembahasaan RUU Ciptaker (Omnibus Law Cipta Kerja). Saat ini seluruh energi bangsa sebaiknya diarahkan untuk bersama-sama memerangi Covid-19 sebagai program prioritas utama agar segera berakhir.
“Kami sangat berharap agar semua rakyat harus bergotong royong. Jangan menciptakan kegaduhan politik dengan memaksakan kehendak. Termasuk DPR juga harus sensitif dengan keadaan ini,” katanya.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pemerintah Setelah Merestui Jakarta Menerapkan PSBB
Arnod Sihite yang juga anggota LKS Tripartit Nasional ini juga mendorong agar semua elemen bangsa mematuhi protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah melalui BNPB selaku Gugus Tugas COVID 19.
“Imbauan social distancing, tinggal di rumah, memakai masker, cuci tangan, pola hidup sehat harus kita patuhi agar kita memutus rantai penularan virus ini," ucapnya.
Bukan hanya itu dia juga menghimbau agar para pengusaha wajib membayarkan THR karyawan 2 Minggu sebelum hari lebaran. "Dan tentu saja kita juga harus menjaga ketersediaan bahan 9 bahan pokok karena ini penting sebagai jaringan pengaman sosial," pungkas Arnod yang juga Wakil Sekjend DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai itu.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang menunda pembangunan ibu kota baru. “Artinya beliau melihat prioritas. Saat ini yang lebih penting adalah nasib 270 juta penduduk Indonesia. Dan tentu saja kita berharap agar ini perlu diikuti oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia," pungkasnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich