jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan, pemerintah pusat telah memberi restu bagi DKI Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan yang diajukan DKI Jakarta untuk PSBB.
"Menkes menyetujui PSBB di Ibu kota. Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah," ucap Yuri dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (7/4).
BACA JUGA: Menteri Sri Mulyani Menyampaikan Kabar Soal THR, Simak Pernyataannya
Yuri mengklaim, daerah mendapatkan banyak sisi positif setelah bisa menerapkan PSBB. Terutama, pada sisi mencegah perkumpulan orang yang rentan terhadap penularan virus corona (Covid-19).
"Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB, di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya, dan olahraga," lanjut dia.
BACA JUGA: Dana THR ASN Sudah Disiapkan, Bagaimana dengan Gaji ke-13?
Yuri berharap, penerapan PSBB tidak dimaknai keliru oleh publik. Pemerintah pusat berniat menekan penularan corona, sehingga memperbolehkan sebuah daerah menerapkan PSBB.
"Keputusan ini ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya penularan. Oleh karena itu, mari semua untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilitas sosial apabila tidak dibutuhkan," ucap dia. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: Update Corona, 7 April 2020: Pasien Positif Bertambah 247 Orang
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan