jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono membeberkan hasil rapid test Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS).
"Kami rapid tes juga karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan yang bersangkutan non-reaktif," ungkap Budi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).
BACA JUGA: Iyut Bing Slamet Enggak Bisa Omong Saat Jumpa Pers
Lebih lanjut, Budi mengatakan rapid test itu dilakukan pascapenangkapan IBS di kediamannya di kawasan Johar Baru, Kramat Sentiong, Senin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Kini, polisi tengah menyusun penyidikan lebih lanjut atas kasus narkoba yang menjerat putri Bang Slamet tersebut.
BACA JUGA: Siapa Dalang Pengajak Serukan Azan Jihad?
Sebelumnya, polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat Kamis (3/12) lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu-sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, ini merupakan kasus narkoba kedua bagi putri mendiang aktor Bing Slamet. Sebelumnya, ia pernah ditangkap kasus serupa pada Maret 2011.
Dalam kasus tersebut, adik aktor Adi Bing Slamet ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama