jpnn.com, JAKARTA - Badan Yudisial PSSI telah menggelar sidang tentang klarifikasi pihak-pihak yang terkait isu jual-beli jabatan Manajer Timnas Indonesia U-20 pada Kamis (7/1) lalu, merujuk kepada risalah hasil keputusan yang tersebar ke awak media.
Dalam sidang yang dihadiri oleh banyak pihak itu, dihasilkan empat poin keputusan dari Badan Yudisial PSSI.
BACA JUGA: Isu Jual-Beli Kursi Manajer Timnas: Djoko Purwoko Sudah Dipanggil, Haris Dijadwalkan Hari Ini
Sidang sendiri dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin Erwin Tobing, Ketua Komite Banding Triana Dewi Seroja, Ketua Komite Etik Bambang Usadi. Selain itu, hadir juga Wakil Ketua Komite Banding PSSI, Wakil Ketua dan Anggota Komite Disiplin, serta anggota Komite Banding.
Keputusan itu diambil oleh Badan Yudisial PSSI setelah mendengarkan keterangan dari Djoko Purwoko, Staf Khusus Ketua Umum, serta Achmad Haris, pihak yang disebut menyerakan uang sebesar SGD 100 ribu kepada Djoko Purwoko.
BACA JUGA: Ganjar Tampung Semua Masukan PSSI untuk Pembangunan Stadion Jatidiri Semarang
Nama keduanya berada di foto kuitansi penerimaan uang yang bertujuan untuk pembayaran tiket masuk Timnas Piala Dunia U-20 2021.
Adapun keputusannya sebagai berikut:
BACA JUGA: Heboh Kebijakan Baru WhatsApp, Telegram Sindir Lewat Meme Peti Mati
1. Kedua pihak yakni Sdr. Djoko Purwoko dan Sdr.Achmad Harris mengakui adanya transaksi senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura, yang diserahkan di Jakarta untuk kepentingan bisnis dalam gelaran Piala Dunia U-20.
2. Bahwa tidak ada jual-beli jabatan (Manajer Timnas) di lingkungan PSSI. Berdasarkan keterangan Sdr. Ahmad Harris dan keterangan Sdr. Djoko Purwoko, bahwa berkaitan penyerahan uang sebesar SGD 100 ribu hanya sebatas hubungan bisnis pribadi (bisnis tiket dan merchandise).
Dan, sejak adanya keputusan FIFA untuk menunda Piala Dunia U-20 ke tahun 2023, maka uang sebesar SGD 100 ribu telah dikembalikan dari Sdr. Joko Purwoko kepada Sdr. Achmad Harris, sehingga tidak ada kaitannya dengan PSSI dan tidak melibatkan Ketua Umum, sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi yang ditandatangani oleh Sdr. Djoko Purwoko dari Sdr Ahmad Haris yaitu untuk pembelian TIKET sesuai copy kuitansi terlampir.
3. Kepentingan bisnis menyangkut penjualan tiket dan merchandise di mana kedua pihak menegaskan bahwa kepentingan bisnis murni yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan jual beli jabatan Manajer Tim Nasional U-20 untuk Piala Dunia U-20, dan mengatasnamakan bisnis pribadi tanpa melibatkan Bapak Dody Reza Alex.
4. Presiden Joko Widodo melalui KEPPRES No. 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 membentuk panitia nasional penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 tahun 2021 yang disebut sebagai Indonesia FIFA U-20 World Cup 2021 Organizing Committee (INAFOC) dan melibatkan perwakilan lintas kementerian.
INAFOC bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepres No 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Ketua panitia Pelaksana INAFOC dijabat Menpora, Ketua panitia pelaksana bidang sarana dan prasara Menteri PUPR dan Ketua pelaksana peningkatan prestasi Timnas U 20 dijabat Ketum PSSI, bahwa manajer timnas sampai saat ini berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2020 masih dipegang Ketua Umum PSSI berkaitan dengan Peningkatan Prestasi PSSI pada ajang Piala Dunia U20 tahun 2021 mendatang, demikian pula berkaitan dengan pertanggunganjawaban Anggaran APBN yang tidak memungkinkan jabatan Manajer Timnas diserahkan kepada pihak lain.
Dengan hasil tersebut, maka bisa dipastikan, Badan Yudisial PSSI memutuskan bahwa tidak ada jual-beli jabatan (Manajer Timnas) di lingkungan PSSI.
Dengan begitu, tak ada lagi polemik jual beli jabatan seperti yang ramai di media sosial. (dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad