Begini Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kota Padang

Senin, 21 September 2020 – 13:52 WIB
Gedung DPRD Kota Padang. Foto: ANTARA/Dokumen

jpnn.com, PADANG - Belasan warga Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tak bisa mengelak dari sanksi ketika terjaring operasi yustisi protokol kesehatan oleh petugas gabungan.

Operasi yustisi yang berlangsung sekitar 30 menit di Simpang Kantor DPRD Sumbar, Senin pagi (21/9), mendapati 13 warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.

BACA JUGA: Relawan Tenaga Medis: Kalau Begini Terus Kita Akan Ambruk

"Saya lupa membawa masker," kata Dedi yang terjaring operasi karena tidak pakai masker saat berada di luar rumah.

Dedi pun terpaksa harus menjalani hukuman yang diberikan petugas. Dia dikenai sanksi menyapu sampah yang ada di jalan tersebut.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Mencengangkan, Bikin Merinding

Warga Air Tawar Barat itu mengaku keluar rumah untuk menjemput anaknya ke sekolah. Namun, Dedi lupa mengenakan masker karena alasan terburu-buru.

"Saya terburu-buru. Biasanya selalu menggunakan masker kalau keluar rumah," kata Dedi.

BACA JUGA: Brigpol AB Bikin Malu Institusi, Saat Mau Ditangkap Masih Cabut Senjata

Setiap pelanggar yang terjaring operasi tersebut didata identitasnya dan diambil foto wajahnya. Kemudian, mereka diberi sanksi menyapu sampah di jalanan hingga mencabut rumput.

Setelah itu mereka diberikan masker gratis oleh petugas yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi lainnya.

Operasi yustisi ini rutin dilakukan untuk menertibkan warga supaya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19. Petugas juga menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler