Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri

Senin, 01 Juli 2024 – 19:43 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa Lale Laksmining Puji Jagat sebagai pelapor eks Bupati Lombok Barat Moh. Suhaili Fadhil Thohir menikah lagi tanpa izin istri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengakui adanya pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi

"Pemeriksaan ini sifatnya masih permintaan keterangan atas laporan aduannya (pelapor). Pelapor baru berikan keterangan, masih harus kami dalami lagi," kata Syarif di Mataram, Senin (1/7).

Dia mengatakan penanganan laporan itu masih berjalan di tahap penyelidikan.

BACA JUGA: Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Pengumpulan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan laporan aduan ini masuk dalam agenda penyelidikan.

"Jadi, tunggu saja hasilnya nanti, dalam kasus ini kami masih penyelidikan. Karena ini baru, kami belum tahu apakah ada peristiwa hukum pidananya atau tidak," ujarnya.

BACA JUGA: Pria Pembakar Istri di Tangerang Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Ini

Perihal adanya pemeriksaan oleh polisi, kuasa hukum pelapor, Achmad Saifullah, membenarkan bahwa kliennya yang merupakan istri terlapor sudah memberikan keterangan atas laporan aduan tersebut.

"Hari ini selesai, sekitar tiga jam berikan keterangan. Ada 25 pertanyaan yang dikasih," ucap Saiful.

Pertanyaan yang dilayangkan kepolisian mengarah pada laporan aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Salah satu pernyataan yang diungkapkan pelapor kepada kepolisian,  yakni terkait dengan nafkah yang tidak pernah diberikan terlapor sejak akhir tahun 2023.

Dia juga mengakui bahwa dari pertama nikah pada tahun 2015, kliennya maupun terlapor tinggal di rumah berbeda.

"Suhaili di Pemepek, dan klien kami di Praya. Sejak akhir 2023 itu klien kami mengaku tidak pernah dinafkahi," ucapnya.

Perihal laporan aduan yang kini berjalan di Polda NTB, Suhaili belum juga memberikan klarifikasi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler