jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung terus mendalami kasus korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Pada Kamis (16/2) kemarin, penyidik memeriksa tiga direktur perusahaan swasta sebagai saksi terkait kasus korupsi BTS Kominfo itu.
BACA JUGA: Korupsi BTS Kominfo, Pejabat Bappenas Ini Diperiksa Kejagung
Mereka ialah Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, Direktur HRD PT Huawei Tch Investment Dani Ristandi, dan Direktur PT Kedung Nusa Buana Agus Iswanto.
Penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Erlinda Nurbidaningsi selaku pihak swasta dan tenaga pemasaran PT Bumi Bangun Bersama M Yunus.
BACA JUGA: Peran Richard Eliezer dan Dhania Choirunnisa yang Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik sudah memeriksa lebih 60 saksi terkait penyidikan kasus itu.
"Saksi sudah banyak, dari Kominfo banyak, dari BAKTI banyak, dari beberapa swasta juga banyak," ujar Ketut.
BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G
Penyidikan kasus itu masih terus berlanjut, termasuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
Untuk mendalami adanya TPPU tersebut, Kejagung sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sudah ada kerja sama dengan teman-teman PPATK semua, pihak perbankan juga kami kerja sama," ucap Ketut.
Penyidik sudah menetapkan lima tersangka pada kasus itu, metreka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam