Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS 4G

Rabu, 15 Februari 2023 – 09:03 WIB
Menkominfo Johhny G Plate seusai diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terkait kasus korupsi BTS 4G.

Menkominfo Johnny diperiksa dalam kapasitas saksi bersama lima orang petinggi perusahaan, Selasa (14/2).

BACA JUGA: Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, 3 Orang Ini Diperiksa Kejagung

Pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Selain Menkominfo Johnny, lima saksi lainnya ialah Direktur PT Elabram System Kukandi, Dwie Anggaraeni selaku pihak swasta, Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi Tambunan Satria Bonari K, Direktur PT Telnusa Intracom Djarot Bismantara, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia Wenxing li.

BACA JUGA: PPATK Temukan Indikasi Pendanaan Terorisme dari Anggaran Kemanusiaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebut keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas enam tersangka.

Para tersangka itu ialah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).

BACA JUGA: 3 Orang Penting Komentari Vonis untuk Ferdy Sambo Cs, Simak yang Terakhir soal Ultra Petita

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), tersangka Mukti Ali dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Ketut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh BPKP.

Kuntadi mengatakan penyidik juga sedang mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus itu.

"Terkait TPPU, ya kami dalami. Tunggu saja, kami pasti mengembangkan ke arah penyidikan," ucapnya.

Penyidik juga telah mencekal sebanyak 23 orang saksi, mereka di antaranya dari pejabat BAKTI Kominfo dan direktur dari beberapa perusahaan swasta.

Dalam mengusut kasus korupsi BTS Kominfo, penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, termasuk salah satunya Gregorius Aleks Plate.

Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di kantor PT Solitechmedia Synergy, dan kantor PT Pradita Pra Nusantara.

"Kegiatan tersebut kami lakukan untuk pembuktian di kasus yang tengah berjalan,” kata Kuntadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler