jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Garagara ketagihan main game online, MS, 16, nekat melakukan tindak kriminal sejak berumur 15 tahun.
Mulai dari mencuri uang, HP, hingga menggelapkan sepeda motor. Kini ABG asal warga Jalan Wonorejo III Surabaya, Jawa Timur itu ditangkap polisi karena mencuri di Jalan Kampung Malang.
BACA JUGA: Perum Damri: Tidak ada Kernet Kami yang Melakukan Perampokan!
Berdasarkan data di kepolisian, pada Tahun 2015, pelaku mencuri uang di warnet, wilayah Sawahan. Pada tahun 2016 ini, pelaku juga pernah mencuri HP di Wonorejo II Surabaya.
Selanjutnya, pada bulan Desember ini, pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Beat warna merah dari warnet Pasar Legi, Mojosari.
BACA JUGA: Kami Ingin Tersangka Dihukum Seberat-beratnya
Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjanto membenarkan jika pelaku meskipun masih berusia 16 tahun namun catatan kriminalitas yang dilakukan pelaku cukup banyak.
”Dimulai dari mencuri uang di warnet, kemudian pelaku mulai mencoba mencuri lainnya,” kata Noerjanto, Senin (12/12).
BACA JUGA: Gawat! Perumahan Elit Kebobolan, Perampok Sekap Sekeluarga
Noerjanto mengatakan saat dimintai keterangan, pelaku mengaku ketagihan game online yang membuat pelaku melakukan kejahatan.
”Pelaku sebelumnya pernah menjual sepeda motor hasil penggelapan lewat jual beli online. Pengakuannya ini masih kami kembangkan,” jelas Noerjanto.
Kasus terbaru melakukan pencurian pada Minggu (11/12) sekitar pukul 16.00. Saat itu tersangka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
Setibanya di Jalan Kampung Malang Utara 1, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Vega milik Slamet Eka Darmawan terparkir di depan rumah.
Pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T. Setelah berhasil dirusak, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pada Senin (12/12) Sekitar pukul 02.00, pelaku akan membawa sepeda motor hasil curiannya untuk dijual.
Polisi dari Polsek Tegalsari yang telah mengantongi identitasnya langsung membuntuti pelaku.
Saat pelaku keluar membawa sepeda motor hasil curiannya, polisi langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolsek Tegalsari.
Di hadapan polisi, MS mengaku akan menjual motor tersebut lewat jual beli online.
”Karena jualnya lebih gampang, dan tidak ketahuan polisi,” kata MS.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor korban. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
”Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara,” kata Noerjanto.
(sar/no/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! Pencuri Motor 18 TKP Inipun Tersungkur Diterjang Peluru
Redaktur : Tim Redaksi