jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Menkominfo Johnny G Plate sudah berstatus tersangka dan ditahan.
BACA JUGA: 2 Jempol untuk Kejaksaan Agung Setelah Menkominfo Resmi Jadi Tersangka
Presiden Jokowi meyakini Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA: Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Sempat Ditunda 2 Pekan
"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5).
Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus itu, mengingat Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
BACA JUGA: Kejagung Diharapkan Proses Johnny G Plate Secara Transparan agar Terhindar dari Intrik Politik
Presiden Jokowi menegaskan bahwa Kejagung akan bekerja profesional dan terbuka.
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.
Dikatakan bahwa selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.
"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5) malam.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Selain itu, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).
Berkas tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu