Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Sempat Ditunda 2 Pekan

Kamis, 18 Mei 2023 – 18:36 WIB
Mahfud MD saat memberikan kata sambutan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam. Foto: Diskominfo Riau.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka sempat ditunda selama dua pekan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.

BACA JUGA: Said PDIP Tidak Yakin Ada Intervensi di Kasus Johnny G Plate

Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sempat menunda penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate.

Seharusnya penahanan itu sudah dilakukan sejak dua minggu lalu. Namun, Kejaksaan Agung memilih untuk memastikan lagi tindakan dan memperkuat bukti terkait dugaan korupsi yang menyeret Sekjen Partai Nasdem itu.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Lihat Itu Wajah dan Tangannya

“Sebenarnya ini (penahanan Johnny G Plate,red) sudah agak tertunda satu atau dua minggu lah. Karena diteliti lagi agar tidak salah. Agar tidak menjadi isu politik,” kata Mahfud saat diwawancarai awak media.

Mandir juga sempat mengingatkan Kejagung untuk berhati-hati. Karena sebenarnya kasus yang menjerat Jhonny tidak berkaitkan dengan politik.

BACA JUGA: Kejagung Diharapkan Proses Johnny G Plate Secara Transparan agar Terhindar dari Intrik Politik

"Kan sudah agak lama isunya. Tapi agak terlambat, karena ini diteliti berulang-ulang  karena ini beriririsam dengan politik. Nanti kalau ditindak dibilang oh ini tindakan politik, ini karena punya masalah politik. Saya bilang, hati-hati," lanjut Mahfud.

Mahfud juga sempat menegaskan jika bukti sudah cukup Kejagung jangan menunda penetapan tersangka. Sebab, menunda penetapan tersangka itu salah juga secara hukum.

"Kalau menunda penetapan tersangka itu, salah secara hukum. Bisa dituding anda kok menunda, padahal sudah memenuhi syarat. Bisa dibilang anda menghalang-halangi penegakan hukum. Jadi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja ditersangkakan," ujar Mahfud.

Mahfud memastikan bahwa penahanan Pak Menteri sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," pungkasnya.

Menkominfo Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada Rabu (17/6).

Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler