jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satu ialah kemudahan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
BACA JUGA: Pacu Nilai Ekspor, Bea Cukai Gali Potensi Komoditas Daerah
Kemudahan layanan registrasi IMEI itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021.
Perarturan itu Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.
BACA JUGA: Sepakat Perkuat Kerja Sama Kepabeanan, Bea Cukai dan PNG Customs Service Teken MoU
Peraturan tersebut telah berlaku sejak 13 Maret 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, mengungkapkan terdapat beberapa poin perubahan dalam peraturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan proses layanan registrasi IMEI.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Kepabeanan untuk Penanggulangan Erupsi Gunung Merapi
“Kami melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan electronic customs declaration (ECD), khususnya di bandara yang mewajibkan penggunaan ECD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," kata dia.
Selain itu, terdapat perbaikan layanan berupa penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi ECD atau form registrasi IMEI.
“Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) yang mendapatkan pembebasan USD 500 dengan antrean HKT bernilai di atas USD 500,” ujar Hatta.
Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi IMEI selesai.
Apabila harga HKT di atas USD 500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian lebih lanjut tersebut dapat diselesaikan di Bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan Bea Cukai di luar Bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan mendapatkan pembebasan USD 500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.
Penumpang dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan Bea Cukai dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai atau scan barcode IMEI saat kedatangan.
Peraturan ini juga mengatur terkait perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran.
“Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke Kantor Bea Cukai tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI,” ungkap Hatta.
Piloting atas implementasi peraturan ini juga telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.
Antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun berkisar 70-75 persen, sehingga petugas Bea Cukai hanya melayani 25-30 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya.
Sementara itu, di Bandara Juanda penurunan antrean registrasi IMEI berkisar antara 91-97 persen, sehingga petugas Bea Cukai hanya melayani 3-9 persen dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya.
Hatta menambahkan, aturan terbaru ini dibuat sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan pelayaan yang diinginkan masyarakat.
“Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik," tuturnya.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru terkait tata cara pendaftaran IMEI terbaru dapat diakses melalui tautan bit.ly/PER7_BC_2023 atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat CVC, Bea Cukai Bekasi Kunjungi Perusahaan Pemasok Ban Formula E
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian