Begini Kabar Terbaru Kasus Siskaeee

Rabu, 28 Februari 2024 – 05:05 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Cahya Sari)

jpnn.com, JAKARTA - Model sekaligus selebgram, Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee dinyatakan masih berstatus tersangka kasus film dewasa.

Sebab, gugatan praperadilan yang diajukannya ternyata ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Praperadilan Siskaeee Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pada Selasa (27/2).

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Sri Rejeki Marsinta, dilansir Antara.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa Ditolak

Atas putusan tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

Hakim menilai semua persyaratan penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai aturan yaitu adanya dua alat bukti.

BACA JUGA: Siskaeee Jalani Tes Kejiwaan, Tidak Ditemukan Gangguan

Oleh karena itu, semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," sambungnya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting lantas memberi tanggapan soal ditolaknya gugatan praperadilan kliennya.

Menurutnya, pihaknya ke depan akan memilih fokus pada pokok perkara kasus tersebut.

"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," bebernya.

Sebelumnya, Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah dijemput paksa, tersangka kasus film dewasa itu ditahan di Polda Metro Jaya.

Siskaeee melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler